Polda Metro Jaya Tangkap 17 Orang Terkait Penguasaan Ilegal Lahan BMKG oleh Ormas GRIB Jaya di Tangsel

saplawfi | 25 May 2025, 03:39 am | 10 views

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan sebanyak 17 orang yang diduga terlibat dalam penguasaan secara melawan hukum atas tanah milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. Penertiban dilakukan setelah sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, bersama pihak yang mengaku sebagai ahli waris, melakukan penghadangan terhadap kegiatan pembangunan gedung arsip milik BMKG.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa operasi penegakan hukum dilakukan dalam rangka menindak aksi premanisme yang mengganggu proyek negara. “Ya, dalam kegiatan operasi preman ini, setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ (Grib Jaya), dan enam lainnya adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah,” ujar Ade Ary kepada wartawan.

Menurut penjelasan pihak kepolisian, peristiwa bermula pada pukul 13.10 WIB saat tim dari BMKG yang terdiri dari delapan orang di bawah pimpinan Inspektorat BMKG, Nasrul, tiba di lokasi untuk melakukan penguasaan fisik terhadap bidang tanah seluas kurang lebih 127.780 meter persegi. Namun, kedatangan mereka mendapat perlawanan keras dari sekelompok orang yang mengatasnamakan ormas GRIB Jaya serta pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Penolakan tersebut disertai dengan tindakan intimidatif dan kekerasan fisik, serta ancaman kekerasan yang menghambat aktivitas sah BMKG sebagai pemegang hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan.

Sekitar pukul 15.23 WIB, pihak BMKG mendatangkan satu unit alat berat berupa ekskavator ke lokasi, namun kendaraan tersebut diadang secara paksa oleh kelompok yang sama, sehingga proyek pembangunan tidak dapat dilanjutkan. Menyikapi situasi yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas lebih lanjut, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan turun tangan dan melakukan penindakan tegas pada pukul 16.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana penguasaan lahan secara melawan hukum, termasuk surat perjanjian sewa tempat usaha bertanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh pihak yang diduga anggota ormas GRIB Jaya, bukti transfer keuangan, bendera dan plang ormas, kupon parkir, serta senjata tajam dan bambu runcing yang disinyalir digunakan untuk mengintimidasi.

Selanjutnya, pada pukul 17.00 WIB, BMKG dengan dukungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan melakukan penertiban terhadap bangunan semi permanen dan benda-benda lainnya yang berdiri tanpa izin di atas lahan negara tersebut. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kekuatan hukum putusan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus Nomor: W29.U4/1803/HT.04.04/III/2022, tertanggal 2 Maret 2022.

Sekretaris Umum BMKG, Guswanto, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penguasaan lahan oleh ormas GRIB Jaya dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris sudah berlangsung cukup lama. Ia menyebut, selama dua hingga tiga tahun terakhir terjadi aktivitas yang semakin masif di lokasi tersebut, termasuk praktik penyewaan lahan dan pendirian bangunan liar tanpa hak.

Guswanto juga menambahkan bahwa BMKG telah menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar legalitas penguasaan dan pembangunan gedung arsip nasional di atas lahan tersebut.

Polda Metro Jaya menyatakan akan mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana lain dalam kasus ini, termasuk potensi pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, hingga Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.

 

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7931026/kronologi-grib-jaya-duduki-lahan-milik-bmkg-hingga-17-orang-diamankan

Berita Terkait