
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan sikap tegasnya terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen atas status kepemilikan lahan yang saat ini digunakan oleh SMA Negeri 1 Bandung. Dalam amar putusan PTUN Bandung Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang dibacakan pada 17 April 2025, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya dan menolak eksepsi tergugat, yakni Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung, serta tergugat intervensi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Menanggapi hal ini, Dedi menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan akan menempuh upaya hukum banding. “Kita banding, kita meyakini itu aset Provinsi Jawa Barat. Negara tidak boleh kalah oleh perorangan, oleh kelompok,” tegasnya saat ditemui usai menghadiri Sidang Paripurna Hari Jadi ke-543 Kabupaten Cirebon di Gedung DPRD, Senin (21/4/2025).
Menurut Dedi, langkah banding bukan semata-mata untuk mempertahankan kepemilikan lahan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin hak warga atas pendidikan. Ia menekankan bahwa aset tersebut telah sejak lama digunakan untuk kepentingan publik sebagai sarana pendidikan dan merupakan bagian dari infrastruktur strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Apalagi ini demi pendidikan. Ini bukan kepentingan pribadi, tapi kepentingan negara,” ujarnya.
Meski belum merinci waktu pasti pengajuan banding, Dedi memastikan bahwa Pemprov Jabar telah menyiapkan tim hukum khusus untuk mengawal perkara ini hingga ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah administratif untuk mempertahankan status hukum lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah.
Putusan PTUN ini menjadi preseden penting dalam perkara pertanahan yang melibatkan institusi pendidikan publik. Sengketa ini menyoroti ketegangan antara klaim hukum kelompok masyarakat sipil dengan kepentingan negara dalam menjaga aset vital bagi pelayanan publik, khususnya sektor pendidikan. Dalam hal ini, posisi hukum Pemprov Jabar akan diuji dalam proses banding, terutama dalam membuktikan status legalitas lahan berdasarkan data administrasi, riwayat kepemilikan, serta peruntukan penggunaan tanah selama puluhan tahun.
Jika Pemprov Jabar gagal membuktikan hak kepemilikannya di tingkat banding, maka tidak menutup kemungkinan aset tersebut akan beralih ke pihak penggugat. Hal ini tentu akan berdampak langsung terhadap operasional SMAN 1 Bandung yang dikenal sebagai salah satu sekolah menengah unggulan di Jawa Barat.
Di tengah semakin tingginya konflik agraria dan sengketa aset publik, kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat administrasi aset dan segera melakukan sertifikasi serta pencatatan ulang atas tanah-tanah strategis yang digunakan untuk pelayanan publik. Sengketa semacam ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera diantisipasi dengan pendekatan hukum yang kuat dan administratif yang tertib.
Sumber:
https://bandung.kompas.com/read/2025/04/21/124235478/dedi-mulyadi-geram-lahan-sman-1-bandung-direbut-negara-tak-boleh-kalah