Pengertian sengketa pertanahan terdapat dalam Undang-Undang Sengketa Pertanahan yaitu Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011. Tertulis bahwa sengketa pertanahan atau sengketa pertanahan adalah sengketa pertanahan yang melibatkan badan hukum, lembaga atau perorangan dan masyarakat sosial tidak ada pengaruh politik yang meluas.
Singkatnya, tanah sengketa adalah tanah yang kepemilikannya diperebutkan oleh dua pihak dan di mana mereka saling memperebutkan untuk mendapatkan hak milik atas tanah tersebut. Sengketa tanah merupakan kasus yang dapat dikatakan sering terjadi di Indonesia.
Sertifikat tanah adalah dokumen bukti kepemilikan atas bangunan yang memiliki kekuatan hukum. Dengan sertifikat tanah, kamu bisa menjual tanah atau bangunan kepada orang lain. Nilainya yang berharga membuat sertifikat tanah menjadi pemicu perebutan hak oleh beberapa pihak atau biasa disebut sengketa tanah atau konflik tanah.
Biasanya sengketa tanah atau konflik tanah disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya adalah kedua belah pihak merasa memiliki hak atas sertifikat tanah tersebut.
Sengketa tanah dan konflik tanah sama-sama rumit dan bisa masuk ranah hukum perdata dan pidana, tergantung pada besar dampaknya, seperti yang diatur Pasal 5 Permen ATR/ Kepala BPN nomor 21/2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
1. Kasus Berat
Kasus dalam golongan ini bisa disebut konflik pertanahan karena melibatkan banyak pihak, mempunyai penyelesaian hukum yang kompleks, dan dapat menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik, dan keamanan.
2. Kasus Sedang
Kasus ini melibatkan pihak yang penyelesaian hukum dan/atau administrasinya cukup jelas yang jika ditetapkan pendekatan hukum dan administrasi, tidak menimbulkan gejolak sosial, ekonomi, politik, dan keamanan.
3. Kasus Ringan
Kasus dalam golongan ini bisa disebut sengketa pertanahan karena kasus pengaduan atau permohonan petunjuk hanya melalui administratif dan penyelesaiannya cukup dengan surat petunjuk penyelesaian kepada pengadu atau pemohon.
Penyebab Terjadinya Sengketa Tanah
Dalam jurnal itu juga, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM dan anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia/AIPI, Maria Sumardjono menyebutkan sengketa tanah dapat disebabkan karena alasan berikut.
Konflik kepentingan disebabkan adanya persaingan kepentingan.
Konflik struktural dipicu perasaan tidak suka, pembagian kepemilikan yang tidak adil, faktor geografis, fisik, atau lingkungan yang menghambat kesepakatan.
Konflik nilai biasanya karena perbedaan kriteria, prinsip, atau pandangan saat mengevaluasi gagasan atau perilaku, perbedaan gaya hidup, ideologi, hingga agama atau kepercayaan.
Konflik hubungan disebabkan karena emosi yang berlebihan, salah paham, komunikasi yang buruk atau salah, dan melakukan perilaku yang negatif.
Konflik data bermula dari informasi yang tidak lengkap, informasi keliru, pendapat berbeda, dan data yang berbeda.