
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengajukan permohonan agar dirinya dibebaskan dari dakwaan dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur serta gratifikasi dengan nilai yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Zarof meminta majelis hakim yang menangani perkaranya untuk menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Dalam eksepsi yang diajukan, Zarof menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum tidak menguraikan secara rinci mengenai dugaan pemberian uang sebesar Rp 5 miliar kepada hakim yang mengadili perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Ia menegaskan bahwa jaksa juga tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut merupakan janji yang diberikan oleh dirinya kepada hakim tersebut.
Selain itu, Zarof menilai bahwa tidak ada relevansi antara perbuatannya dengan unsur-unsur pidana yang dituduhkan dalam surat dakwaan. Menurutnya, dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum tidak secara konkret menguraikan tindakan pidana yang diduga telah ia lakukan. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa dakwaan tersebut bersifat kabur dan tidak lengkap, sehingga ia meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi yang telah diajukannya.
Sebagai informasi, sebelumnya Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi dengan nilai yang sangat fantastis, yaitu sebesar Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa hasil gratifikasi tersebut ditemukan di kediaman pribadi Zarof saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Gratifikasi tersebut diduga diperoleh Zarof melalui perannya sebagai makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung selama lebih dari satu dekade. Berdasarkan fakta yang diungkap dalam persidangan, Zarof diketahui telah bekerja di MA sejak tahun 2012 hingga Februari 2022.
Menurut jaksa penuntut umum, gratifikasi yang diterima oleh Zarof berasal dari berbagai pihak yang menginginkan bantuan dalam penyelesaian perkara di berbagai tingkat peradilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Sebagai seorang penyelenggara negara, Zarof semestinya melaporkan setiap penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dalam kenyataannya, tidak ada pelaporan yang dilakukan oleh Zarof terkait penerimaan uang dan emas tersebut.
Lebih lanjut, jaksa juga mengungkapkan bahwa kepemilikan uang senilai Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas oleh Zarof Ricar tidak sesuai dengan pendapatan resminya sebagai seorang pegawai MA. Selain itu, Zarof juga tidak memenuhi kewajibannya dalam melaporkan penerimaan tersebut dalam pelaporan pajaknya, yang semakin menguatkan dugaan adanya praktik korupsi dalam kasus ini.
Zarof Ricar awalnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung dalam kasus suap yang melibatkan hakim terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus tersebut, Zarof diduga diminta oleh pengacara Gregorius Ronald Tannur, yakni Lisa Rachmat, untuk mengurus jalannya sidang kasasi guna memastikan putusan yang menguntungkan bagi kliennya.
Namun, penangkapan terhadap Zarof Ricar kemudian membuka tabir baru terkait dugaan praktik korupsi yang lebih luas. Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang tunai senilai Rp 915 miliar saat menggeledah rumah Zarof Ricar, yang diduga merupakan hasil dari perannya sebagai makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Zarof Ricar dengan tuduhan melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Zarof juga didakwa terlibat dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Jaksa menyebut bahwa Zarof berperan sebagai perantara dalam upaya mempengaruhi putusan kasasi yang dijatuhkan terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Dengan berbagai tuduhan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh Zarof Ricar sebelum melanjutkan ke tahap persidangan lebih lanjut. Keputusan majelis hakim dalam menanggapi permohonan eksepsi ini akan menjadi faktor penentu dalam kelanjutan proses hukum yang dijalani oleh mantan pejabat MA tersebut.
Sumber berita:
https://news.detik.com/berita/d-7781952/makelar-perkara-zarof-ricar-minta-dibebaskan-di-kasus-gratifikasi-rp-1-t
Sumber foto:
https://images.app.goo.gl/AAYv467SqHVzur75A