Vonis Harvey Moeis Naik Tiga Kali Lipat, Hukuman Makin Berat

saplawfi | 14 February 2025, 20:05 pm | 15 views

Jakarta – Hukuman terhadap Harvey Moeis semakin berat setelah Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan permohonan banding dari jaksa penuntut umum. Dalam putusan banding, hukuman Harvey yang sebelumnya 6,5 tahun penjara diperberat menjadi 20 tahun penjara, atau tiga kali lipat dari putusan awal.

Pada pengadilan tingkat pertama, Harvey divonis 6,5 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada 23 Desember 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Saat itu, majelis hakim yang dipimpin Eko Aryanto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan ini sempat menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Komisi Yudisial (KY), karena dianggap terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding dengan alasan bahwa vonis yang diberikan tidak mencerminkan besarnya peran Harvey dalam skandal korupsi yang merugikan negara.

Putusan Banding yang Lebih Berat

Dalam putusan banding yang dibacakan pada Rabu (13/2/2025) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, majelis hakim yang dipimpin Teguh Harianto memutuskan untuk menambah hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan.

Tak hanya hukuman penjara yang bertambah berat, hakim banding juga meningkatkan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Harvey. Jika pada putusan sebelumnya ia diwajibkan membayar Rp 210 miliar, maka pada tingkat banding jumlah itu naik menjadi Rp 420 miliar. Jika ia tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, ia akan dikenakan tambahan hukuman 10 tahun penjara.

Alasan Hakim Memperberat Hukuman

Majelis hakim PT Jakarta menyatakan bahwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor utama dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk. Perannya sebagai penghubung antara penambang ilegal, perusahaan smelter, serta koordinasi di beberapa perusahaan cangkang ilegal menjadi faktor utama dalam keputusan untuk menambah hukumannya.

“Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar,” ujar hakim Teguh Harianto saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menyoroti fakta bahwa Harvey memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 420 miliar dari skema korupsi ini. Sementara itu, pihak lain yang terkait seperti Helena Lim hanya memperoleh keuntungan dari money changer sebesar Rp 900 juta dan tidak ikut menikmati keuntungan utama dari kasus ini. Oleh karena itu, hakim menegaskan bahwa Harvey harus menanggung seluruh kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya.

“Menimbang bahwa pembebanan uang pengganti Rp 420 miliar haruslah tetap dikenakan hanya kepada terdakwa Harvey Moeis,” tegas hakim.

Dengan putusan ini, status Harvey sebagai terpidana dalam kasus korupsi komoditas timah semakin berat. Vonis banding ini juga menunjukkan sikap tegas pengadilan dalam menangani kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7777811/makin-berat-hukuman-harvey-moeis-yang-divonis-3-kali-lipat/3

Berita Terkait