Tuntutan Jaksa, Sahroni DPR: Harus Dipastikan Berjalan Serius

saplawfi | 16 January 2025, 07:23 am | 19 views

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana membangun sistem terintegrasi dari daerah ke pusat untuk memantau dan mengawasi tuntutan jaksa di seluruh Indonesia. Sistem ini diharapkan dapat menciptakan transparansi, konsistensi, dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, serta mencegah munculnya tuntutan yang dianggap tidak proporsional atau tidak adil.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Menurutnya, sistem ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara pidana. “Transformasi ini tentunya bakal bikin perkara pidana jauh lebih efektif. Kejagung bisa memantau seluruh putusan dari tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati), sehingga kita bisa memastikan tidak ada lagi tuntutan-tuntutan ‘ngawur’,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025).

Ia menyoroti pentingnya keadilan dalam proses hukum, dengan mencontohkan kasus-kasus yang selama ini dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. “Kita tidak mau lagi dengar cerita maling ayam atau kebun dituntut tinggi, sementara koruptor dituntut rendah. Hal ini harus diakhiri,” tegasnya. Sahroni juga menekankan bahwa keberhasilan sistem ini tergantung pada konsistensi dan pemahaman jajaran kejaksaan terhadap implementasi sistem tersebut. “Jangan sampai sistem ini sudah bagus, tetapi mangkrak karena banyak yang tidak paham atau tidak menggunakan. Semua pihak harus benar-benar memanfaatkan sistem ini secara optimal,” imbuhnya.

Namun demikian, politisi dari Partai NasDem ini mengingatkan bahwa sistem baru ini memerlukan pedoman yang ketat dan pengawasan yang berkelanjutan untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kewenangan. “Ada dua hal penting yang harus diperhatikan oleh Kejagung. Pertama, pedoman hukum yang menjadi dasar tuntutan harus disusun dengan cermat dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Kedua, meskipun sistem ini terintegrasi, pengawasan terhadap jajaran di bawah tidak boleh kendor. Jika kedua hal ini dilakukan, saya yakin sistem ini benar-benar akan memperkuat Kejaksaan,” jelas Sahroni.

Ahmad Sahroni juga menyampaikan harapannya agar sistem ini dapat segera diimplementasikan. “Jadi, rumusan dan arah tujuannya sudah baik. Tinggal kita tunggu tanggal pelaksanaannya. Komisi III mendukung penuh langkah ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana mengungkapkan rencana pembangunan sistem ini dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia yang digelar di Jakarta pada Selasa, 14 Januari 2025. Asep menjelaskan bahwa sistem ini merupakan bagian dari transformasi yang disebut “single prosecution system” atau sistem penuntutan tunggal, yang memungkinkan koordinasi kebijakan dari tingkat daerah hingga pusat.

“Kami akan membangun kebijakan terintegrasi dari tingkat daerah, kabupaten/kota, kejaksaan negeri, hingga kejaksaan tinggi dan pusat. Dengan ini, semua proses akan terhubung secara sistematis,” ujarnya. Selama ini, kebijakan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagian besar didelegasikan kepada jaksa-jaksa di daerah, kecuali untuk tuntutan berat seperti hukuman mati, seumur hidup, percobaan, atau pembebasan.

Sistem ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi Kejaksaan dalam memastikan keseragaman tuntutan dan penegakan hukum yang adil di seluruh wilayah Indonesia. Kejagung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas institusi demi memenuhi harapan masyarakat terhadap keadilan yang lebih baik.

Sumber informasi: https://www.liputan6.com/news/read/5882590/kejagung-akan-bangun-sistem-pantau-tuntutan-jaksa-sahroni-dpr-harus-dipastikan-berjalan-serius?page=2

Berita Terkait