Transaksi Mencurigakan Rp 21,5 Miliar, Mantan Pejabat Pajak Jadi Tersangka KPK

saplawfi | 26 February 2025, 10:44 am | 13 views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ia diduga menerima gratifikasi yang dikategorikan sebagai suap karena berkaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara serta bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai aparatur pemerintah.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Februari 2025. “Pada 12 Februari 2025, KPK secara resmi menetapkan tersangka Mohamad Haniv alias Muhamad Haniv alias Muhammad Haniv,” ujar Asep di hadapan awak media.

Dugaan korupsi ini berawal dari serangkaian transaksi keuangan yang dilakukan Haniv dalam kurun waktu 2013 hingga 2018. Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Haniv diketahui melakukan berbagai transaksi mencurigakan melalui rekening-rekening pribadinya dengan memanfaatkan perusahaan valuta asing serta sejumlah pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut. Total nilai transaksi yang berhasil ditelusuri mencapai Rp 6.665.006.000.

Lebih lanjut, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk dana yang digunakan untuk mendanai sebuah acara fashion show dengan nilai mencapai Rp 804.000.000. Selain itu, ia juga menerima dana dalam bentuk valuta asing senilai Rp 6.665.006.000 serta menempatkan dana di deposito Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan jumlah Rp 14.088.834.634. Jika diakumulasikan, total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp 21.560.840.634 atau sekitar Rp 21,5 miliar.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Haniv dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Haniv hingga saat ini belum menjalani pidana penjara. KPK masih terus mengembangkan penyidikan dengan fokus utama pada pengumpulan serta pelengkapan alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan pelacakan aset (asset tracing) yang diduga terkait dengan perkara ini.

Sumber berita:
https://www.tempo.co/hukum/kpk-tetapkan-eks-kepala-kanwil-ditjen-pajak-jakarta-khusus-sebagai-tersangka-1212248

Sumber foto:

https://images.app.goo.gl/ZXohxGE8TegCxkvZ7

Berita Terkait