Staf PN Surabaya Kini Akui Terima Rp 49 Juta dari Pihak Ronald Tannur, Berbeda dari Keterangan Sebelumnya

saplawfi | 10 April 2025, 17:40 pm | 15 views

Jakarta — Perkembangan terbaru dalam sidang tindak pidana korupsi yang menyeret nama Gregorius Ronald Tannur kembali menguak fakta mengejutkan. Rini Asmin Septerina, juru sita pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 10 April 2025, bahwa dirinya menerima sejumlah uang tunai sebesar Rp 49 juta dari pengacara terdakwa Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Pengakuan Rini ini menimbulkan kontradiksi serius dengan pernyataan sebelumnya yang ia sampaikan dalam sidang terpisah untuk tiga hakim nonaktif PN Surabaya. Dalam kesaksian sebelumnya, ia menyebut nominal yang diterimanya berjumlah Rp 50 juta. Perbedaan ini menjadi perhatian jaksa penuntut umum karena dapat menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kesaksian dan potensi upaya menutupi aliran dana ilegal.

Dalam persidangan tersebut, Rini mengungkapkan bahwa sebagian uang yang ia terima berasal dari Lisa Rachmat sebagai bentuk “uang jajan” atas informasi yang diberikan terkait pelimpahan perkara Ronald Tannur ke PN Surabaya. Menurut Rini, uang awal sebesar Rp 5 juta diberikan secara langsung oleh Lisa tanpa ada kesepakatan pinjaman sebelumnya. Ia mengakui bahwa pemberian itu dimaksudkan sebagai imbalan informal atas informasi nonprosedural yang ia sampaikan.

Adapun sisanya, menurut pengakuan Rini di hadapan majelis hakim, merupakan pinjaman pribadi yang ia ajukan kepada Lisa Rachmat dengan alasan kebutuhan pengobatan. Namun, hingga saat ini belum terdapat bukti tertulis atau dokumentasi yang menguatkan adanya akad pinjaman tersebut secara sah.

Dalam konteks perkara pokok, Lisa Rachmat tidak berdiri sendiri sebagai terdakwa. Ia diadili bersama dengan Meirizka Widjaja, ibunda dari Ronald Tannur, serta Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang dikenal sebagai perantara atau makelar kasus. Ketiganya didakwa telah bersekongkol untuk mempengaruhi putusan perkara pidana Ronald Tannur melalui praktik suap terhadap majelis hakim PN Surabaya.

Menurut dakwaan jaksa, Meirizka dan Lisa diduga memberikan suap kepada majelis hakim sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar) guna memastikan putusan bebas terhadap Ronald dalam kasus kematian Dini Sera. Uang tersebut disalurkan melalui Lisa kepada tiga hakim aktif, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang kini juga telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara terpisah.

Tak hanya itu, kasus ini turut menyeret nama Zarof Ricar yang oleh jaksa didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis, yakni mencapai Rp 915 miliar serta 51 kilogram emas selama menjabat sebagai pejabat di lingkungan Mahkamah Agung. Zarof juga didakwa terlibat langsung dalam pengurusan perkara Ronald Tannur dan memfasilitasi suap terhadap hakim sebagai bagian dari praktik makelar kasus yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Sebagai catatan, Ronald Tannur sebelumnya telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam putusan tingkat kasasi. Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa praktik suap yang dilakukan tidak berhasil mengubah putusan akhir di Mahkamah Agung, meskipun upaya manipulasi telah dilakukan secara sistematis sejak tingkat pengadilan pertama.

Sumber: 
https://news.detik.com/berita/d-7862870/staf-pn-surabaya-kini-ngaku-dapat-rp-49-juta-dari-pihak-ronald-tannur
https://images.app.goo.gl/Ehbg9Ec5bU8HGyZX6

Berita Terkait