Praperadilan dan Urgensi Pengujian Kualitas Alat Bukti dalam Penetapan Tersangka

saplawfi | 8 November 2025, 18:28 pm | 71 views

Praperadilan merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Lembaga ini berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, agar penggunaan kewenangan mereka tetap berada dalam koridor hukum dan tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.

Kelahiran lembaga praperadilan tidak lepas dari kebutuhan untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi warga negara yang berhadapan dengan proses pidana. Melalui lembaga ini, seseorang yang merasa haknya dilanggar dapat menguji legalitas tindakan aparat, seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, hingga penetapan sebagai tersangka.

Kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus praperadilan secara tegas diatur dalam Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memperluas ruang lingkup pengujian hingga mencakup keabsahan penetapan tersangka. Dengan demikian, praperadilan tidak hanya berfungsi sebagai forum administratif, melainkan juga sebagai mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum.

Dalam konteks penetapan tersangka, KUHAP mensyaratkan adanya bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Namun, penerapan ketentuan ini tidak boleh berhenti pada formalitas jumlah semata. Esensi dari ketentuan tersebut adalah menjamin bahwa proses penetapan tersangka dilakukan dalam kerangka keadilan prosedural (procedural justice), yakni keadilan yang mengutamakan proses yang benar, bukan sekadar hasil yang cepat.

Praperadilan Sebagai Mekanisme Kontrol atas Diferensiasi Fungsional

Dalam asas diferensiasi fungsional, penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka, tetapi kewenangan itu harus diawasi agar tidak disalahgunakan. Di sinilah peran penting praperadilan: sebagai alat pengendali (judicial control mechanism) untuk menilai apakah penetapan tersangka telah memenuhi syarat legalitas, khususnya keberadaan dan keabsahan dua alat bukti yang sah.

Namun dalam praktiknya, muncul persoalan serius. Tafsir hakim terhadap frasa “dua alat bukti yang sah” sering kali berbeda-beda. Ada hakim yang memahami ketentuan ini secara kuantitatif, cukup memastikan jumlahnya terpenuhi. Sementara hakim lain menilai pula kualitas dan keabsahan formil dari alat bukti tersebut.

Salah satu contoh menonjol ialah Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2024/PN Jakarta Selatan yang menyangkut mantan pejabat tinggi negara. Dalam putusan itu, hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah, meskipun secara kuantitas alat bukti melebihi dua. Hakim berpendapat, sebagian alat bukti tersebut cacat secara prosedural, antara lain karena bersumber dari surat perintah penyelidikan, bukan penyidikan; keterangan saksi dibuat setelah penetapan tersangka; dan berita acara penyitaan dokumen yang tidak sah digunakan sebagai dasar hukum.

Pertimbangan ini menunjukkan bahwa kuantitas alat bukti bukan satu-satunya ukuran, sebab keabsahan formil dan legalitas perolehannya menjadi faktor penentu agar tidak terjadi pelanggaran hak tersangka.

Membedakan Penilaian Kualitas Alat Bukti di Praperadilan dan Persidangan Pokok Perkara

Perbedaan mendasar antara praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara terletak pada sifat, ruang lingkup, dan tujuan penilaian alat bukti.

  1. Aspek sifat dan fungsi. Praperadilan berfokus pada penilaian formal-prosedural untuk memastikan tindakan penyidik sah secara hukum acara, sedangkan sidang pokok perkara menilai aspek materiil-substantif, yaitu kekuatan pembuktian terhadap dakwaan hingga melampaui keraguan wajar (beyond reasonable doubt).
  2. Aspek kedalaman penilaian. Praperadilan hanya memeriksa keberadaan minimal dua alat bukti sah tanpa menguji bobotnya, sementara sidang pokok perkara menilai kekuatan pembuktian secara menyeluruh, termasuk relevansi, konsistensi, dan kredibilitas.
  3. Aspek orientasi tujuan. Praperadilan mengejar kepastian prosedural, sedangkan sidang pokok perkara bertujuan menemukan kebenaran materiil dan keadilan substantif.
  4. Aspek dasar hukum. Penilaian di praperadilan diatur dalam Perma No. 4 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (2), sedangkan pembuktian pokok perkara mengacu pada Pasal 183 KUHAP.

Dengan demikian, kriteria kualitas alat bukti di praperadilan bersifat formal, terpenuhinya jumlah minimal dua alat bukti sah dan legalitas perolehannya, sedangkan pada pokok perkara, penilaian lebih komprehensif dengan menguji relevansi, keaslian, dan kekuatan pembuktian secara substansial.

Kelemahan Sistemik dan Pentingnya Prinsip “Exclusionary Rule”

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 menyoroti kelemahan mendasar KUHAP: tidak adanya mekanisme check and balance terhadap tindakan penyidik. KUHAP tidak mengenal sistem pengujian keabsahan alat bukti, juga belum menerapkan prinsip pengecualian (exclusionary rule), yakni larangan menggunakan bukti yang diperoleh secara melawan hukum, seperti yang berlaku di banyak sistem peradilan modern.

Mahkamah bahkan mengutip kasus Dominique Strauss-Kahn (New York, 2011), di mana perkara pidana dihentikan karena muncul keraguan terhadap kredibilitas saksi utama. Kasus ini menegaskan pentingnya penilaian terhadap kualitas alat bukti untuk menjaga keadilan dan integritas proses hukum.

Mahkamah juga mengutip pandangan Paul Roberts dan Adrian Zuckerman, yang menguraikan tiga alasan fundamental perlunya pengujian keabsahan alat bukti:

  1. Melindungi hak tersangka dari tindakan aparat yang melanggar hukum;
  2. Mencegah aparat mengulangi pelanggaran hukum dalam pencarian alat bukti;
  3. Menjaga legitimasi putusan peradilan di mata publik.

Tanpa mekanisme ini, hukum acara pidana Indonesia masih jauh dari prinsip due process of law, karena bukti yang diperoleh secara tidak sah masih dapat digunakan dan diuji hanya sebatas formalitas.

 

Sumber: https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/memahami-makna-kualitas-dan-kuantitas-alat-bukti-yang-sah-088

Berita Terkait