PPATK: Penyitaan Rekening Terkait Judi Online Masih Tahap Awal, Butuh Prosedur Hukum Ketat

saplawfi | 6 July 2025, 05:19 am | 56 views

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa proses penyitaan dana dari rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online (judol) masih berada pada tahap awal dalam kerangka proses penegakan hukum. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, yang menjelaskan bahwa langkah penyitaan tidak dapat dilakukan secara serampangan karena harus melalui mekanisme dan prosedur hukum yang ketat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyitaan rekening tidak bisa dilakukan sembarangan, harus melalui tahapan hukum,” ujar Natsir dalam program siaran RRI Pro 3, menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses hukum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judi online.

Menurut Natsir, sebelum dilakukan penyitaan, rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas ilegal akan lebih dulu diblokir oleh pihak perbankan atas permintaan resmi dari PPATK atau aparat penegak hukum. Pemblokiran tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk mencegah aliran dana hasil kejahatan, sembari menunggu hasil penelusuran dan pembuktian atas keterkaitan rekening tersebut dengan tindak pidana.

Apabila hasil investigasi membuktikan adanya keterlibatan langsung rekening dalam transaksi judi online, maka dana di dalamnya dapat disita sebagai barang bukti ataupun sebagai hasil dari tindak pidana. Sebaliknya, jika dalam proses penelusuran terbukti bahwa rekening tidak berkaitan dengan aktivitas melawan hukum, maka dana akan dikembalikan kepada pemilik rekening sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjamin perlindungan hak-hak warga negara.

Natsir juga mengungkapkan bahwa proses penyitaan dana yang berada di luar negeri memerlukan langkah ekstra, mengingat keterlibatan yurisdiksi asing. Dalam kasus tersebut, diperlukan kerja sama erat antara otoritas keuangan Indonesia dengan lembaga berwenang di negara lain melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau permintaan bantuan hukum timbal balik.

“Penelusuran aset lintas negara membutuhkan koordinasi yang erat dan proses hukum yang tidak singkat,” imbuhnya, menjelaskan bahwa pembekuan dana di luar negeri kerap kali menghadapi kendala administratif, yuridis, hingga teknis yang kompleks. Selain itu, pelibatan otoritas hukum asing dalam penyitaan juga harus memperhatikan kedaulatan hukum negara bersangkutan.

PPATK mencatat, hingga saat ini telah ada lebih dari 5.000 rekening yang teridentifikasi memiliki keterkaitan dengan praktik judi online dan telah dibekukan. Total nilai transaksi dalam rekening-rekening tersebut ditaksir telah melampaui Rp600 miliar dan angka ini masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyelidikan yang sedang berlangsung.

Lebih lanjut, PPATK juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memblokir sekitar 28.000 rekening yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual-beli rekening atau account trading untuk keperluan deposit dana judi online. Rekening-rekening tersebut umumnya bersifat dormant (tidak aktif) dan rawan disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang atau perputaran dana hasil tindak pidana.

Seluruh temuan tersebut, kata Natsir, telah disampaikan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk dilakukan langkah penegakan hukum sesuai dengan prosedur. Polri pun dikabarkan telah menindaklanjuti laporan PPATK dengan pemblokiran lanjutan terhadap rekening-rekening tersebut serta melakukan proses penyidikan terhadap para pemiliknya yang diduga menjadi bagian dari jaringan kejahatan judi daring.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya terpadu antara PPATK, aparat penegak hukum, dan otoritas perbankan untuk memutus mata rantai keuangan ilegal dari praktik perjudian online yang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Pemerintah pun diharapkan terus memperkuat sistem pengawasan transaksi keuangan guna mencegah penyalahgunaan sistem perbankan nasional oleh pelaku kejahatan siber lintas negara.

 

Sumber: https://www.rri.co.id/hukum/1629747/ppatk-penyitaan-dana-judol-masih-dalam-proses

Berita Terkait