
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Timur telah mengambil langkah tegas dengan menahan dan menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pencabulan santri yang terjadi di Pondok Pesantren Ad-Diniyah. Pesantren ini berlokasi di RT 09/RW 07, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, dan dikenal sebagai tempat pendidikan keagamaan yang dihormati masyarakat setempat.
Kedua tersangka adalah MCN (26), seorang pengajar di pesantren tersebut, dan CH (47), guru sekaligus pemilik pondok pesantren. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari keluarga korban yang merasa curiga terhadap perilaku korban dan melibatkan pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian.
Rincian Kasus
Kasus ini mencakup dua laporan berbeda. Tersangka MCN diketahui telah melakukan aksi pencabulan terhadap santri sejak tahun 2021 hingga 2024. Sementara itu, tersangka CH, yang juga menjabat sebagai pemimpin pesantren, diduga terlibat dalam kasus serupa dengan korban lainnya. “Kedua tersangka ini telah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya diduga melakukan pencabulan terhadap santri di lokasi yang sama,” ungkap Kepala Polres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (21/1/2025).
Proses Penangkapan
MCN ditangkap di area pesantren pada Rabu (15/1/2025), sementara CH sempat melarikan diri dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dua hari kemudian, pada Jumat (17/1/2025). Penyelidikan awal mengungkap bahwa kedua tersangka bertindak secara independen, tanpa saling mengetahui tindakan satu sama lain.
Jumlah dan Profil Korban
Dalam kasus ini, terdapat lima korban yang semuanya merupakan santri yang tinggal di pesantren tersebut. Tiga korban pertama, yakni ARD (18), IAN (17), dan YIA (15), mengalami tindak pencabulan yang dilakukan oleh MCN. Sedangkan dua korban lainnya, MFR (17) dan RN (17), menjadi korban tindakan yang dilakukan oleh CH.
Langkah Hukum
Kombes Pol Nicolas menegaskan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk potensi adanya korban lain serta motif dari para pelaku. Kami juga ingin memastikan para korban mendapatkan pendampingan yang memadai untuk memulihkan kondisi mereka, baik secara fisik maupun psikologis,” tambah Nicolas.
Dampak Sosial
Kasus ini telah memicu kemarahan warga setempat, yang sempat melampiaskan kekesalan mereka dengan merusak beberapa fasilitas di pesantren tersebut. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
Sumber informasi: https://www.beritasatu.com/dki-jakarta/2867344/polisi-tahan-dan-tetapkan-2-tersangka-pencabulan-santri-di-jaktim