PN Mataram Vonis 10 Tahun Penjara Terdakwa Tunadaksa dalam Kasus Pencabulan Berulang

saplawfi | 27 May 2025, 10:49 am | 13 views

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas tunadaksa, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap beberapa korban. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (27/5), dengan Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati memimpin jalannya persidangan.

“Mengadili dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas hakim Mahendrasmara saat membacakan amar putusan di hadapan pengunjung sidang.

Selain hukuman pokok berupa pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan terhadap lebih dari satu orang korban. Oleh karena itu, hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer penuntut umum, yakni melanggar ketentuan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Putusan hakim tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Meskipun ada perbedaan dalam lamanya pidana penjara, hakim menyatakan sependapat dengan penuntut umum dalam hal pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan secara primer telah terpenuhi.

Dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menilai bahwa terdakwa masih berusia relatif muda, sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di masa depan. Selain itu, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan menunjukkan itikad baik, yang turut menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan putusan antara lain adalah dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap para korban. Majelis hakim mencatat bahwa akibat perbuatan terdakwa, para korban mengalami trauma mendalam yang memengaruhi kondisi mental mereka, serta menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Putusan ini menegaskan komitmen peradilan dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, sekaligus menjadi pengingat bahwa status disabilitas tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana apabila seseorang terbukti secara sah melakukan tindak kejahatan.

 

 

Sumber:

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250527135833-12-1233701/agus-difabel-divonis-10-tahun-penjara-kasus-pencabulan

Berita Terkait