Permohonan Praperadilan Tidak Diterima, Status Tersangka Hasto Tetap Sah

saplawfi | 14 February 2025, 20:01 pm | 22 views

Hakim Tunggal Djuyamto memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Keputusan ini didasarkan pada ketidakjelasan permohonan yang diajukan, mengingat Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda. Dalam sidang, pihak pemohon tidak merinci secara spesifik ketidakabsahan penetapan tersangka dalam kasus yang mana, sehingga permohonannya dianggap kabur atau tidak jelas secara hukum.

Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan ditolak, melainkan tidak dapat diterima. Diketahui, Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan terkait perkara mantan calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

Menanggapi putusan tersebut, Ronny menyatakan bahwa tim hukum PDI-P akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan baru. “Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” ujar Ronny dalam keterangannya pada Kamis (13/2/2025).

Ronny menegaskan bahwa putusan hakim tidak menyentuh substansi perkara, sebab praperadilan ini belum menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. “Mengenai sah atau tidaknya status tersangka, itu belum diuji karena belum masuk pokok perkara,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa putusan tersebut lebih bersifat administratif, karena hakim menilai ada syarat formil yang belum terpenuhi.

Menurut Ronny, salah satu alasan hakim tidak menerima permohonan praperadilan adalah karena dalam gugatan tersebut, tim hukum Hasto mempermasalahkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) sekaligus dalam satu permohonan. Hakim menilai bahwa hal ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. “Putusan hakim adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat,” ujar Ronny.

Selain itu, dalam putusannya, hakim tidak mempertimbangkan barang bukti maupun keterangan saksi yang diajukan selama persidangan. Hal ini sejalan dengan eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon, yaitu KPK, yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam hukum acara.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025). Dalam sidang tersebut, jajaran tim hukum dari kedua belah pihak hadir secara lengkap, dengan kehadiran publik yang turut menyaksikan jalannya persidangan.

Dalam amar putusannya, hakim Djuyamto menyatakan, “Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK). Kedua, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, serta menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima.”

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto di KPK tetap berlanjut, dan status tersangkanya dalam dua kasus tersebut tetap berlaku. Keputusan ini juga menegaskan bahwa praperadilan hanya dapat dikabulkan apabila memenuhi syarat formal dan materiil yang jelas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim hukum Hasto kini tengah mengkaji langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh guna menanggapi keputusan ini.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/14/06473231/praperadilan-tak-diterima-tim-hukum-hasto-ini-belum-selesai

Berita Terkait