Pemerintah Berikan Amnesti bagi 700 Narapidana Kasus Narkoba

saplawfi | 3 April 2025, 12:08 pm | 13 views

Sebagian narapidana kasus narkoba berpeluang mendapatkan pengampunan dari pemerintah melalui kebijakan amnesti. Namun, tidak semua narapidana bisa menerima pengampunan ini karena ada proses seleksi yang ketat. Dari ribuan yang mengajukan, hanya mereka yang memenuhi syarat yang dapat memperoleh kesempatan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 700 narapidana dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menerima amnesti.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa 700 narapidana kasus narkoba yang telah lolos verifikasi akan memperoleh pengampunan. Ia menjelaskan bahwa mereka yang menerima amnesti dikategorikan sebagai pemakai narkoba, bukan sebagai pengedar atau bandar. Para penerima amnesti ini telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 mengenai rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

“Saya mendapatkan data dari Direktur Pidana bahwa jumlah pengguna narkoba yang memenuhi syarat sesuai dengan Surat Edaran MA hanya sekitar 700 orang yang benar-benar murni sebagai pemakai,” ujar Supratman sebagaimana dikutip dari laman Antara, Rabu (2/4/2025).

Ia menambahkan bahwa 700 narapidana tersebut merupakan bagian dari total 19 ribu narapidana dari berbagai kategori yang telah melewati proses seleksi dan dinyatakan layak menerima amnesti. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibandingkan dengan angka yang sebelumnya diperkirakan.

“Awalnya, data menunjukkan ada sekitar 100 ribu narapidana yang berpotensi mendapat amnesti. Setelah dilakukan seleksi awal, jumlahnya menyusut menjadi 44 ribu. Kemudian, setelah proses pemeriksaan lebih lanjut, angka tersebut kembali berkurang menjadi 19 ribu,” jelasnya.

Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa jumlah penerima amnesti ini masih bisa berubah. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) masih terus melakukan seleksi untuk memastikan hanya mereka yang benar-benar memenuhi persyaratan yang akan menerima pengampunan.

“Ini belum merupakan angka akhir, bisa bertambah atau berkurang,” kata dia.

Sebelumnya, pada Rabu (19/2), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil seleksi awal, terdapat 19.337 narapidana yang dinyatakan layak menerima amnesti.

“Dari hasil verifikasi awal, sebanyak 19.337 warga binaan pemasyarakatan dinyatakan memenuhi kriteria untuk menerima amnesti,” ujar Agus dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelum proses verifikasi dilakukan, jumlah narapidana yang diusulkan untuk mendapat amnesti mencapai 44.495 orang. Pengampunan ini diberikan kepada mereka yang termasuk dalam beberapa kategori tertentu, di antaranya pengguna narkotika dan individu yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, pengampunan juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi khusus, seperti penderita penyakit kronis, pengidap HIV/AIDS, individu dengan gangguan kejiwaan, serta lanjut usia di atas 70 tahun. Narapidana dengan keterbatasan intelektual, perempuan hamil, serta ibu yang memiliki anak di bawah usia tiga tahun juga termasuk dalam kategori penerima amnesti.

Pemberian amnesti ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi narapidana yang memenuhi kriteria dan benar-benar layak mendapatkan pengampunan dari pemerintah. Dengan adanya proses seleksi yang ketat, kebijakan ini diharapkan tidak disalahgunakan dan tetap berlandaskan pada prinsip hukum serta keadilan sosial.

 

sumber berita:

https://www.hukumonline.com/berita/a/lolos-verifikasi–700-narapidana-narkoba-berpotensi-dapat-amnesti-lt67ed4d1de1d28/?page=all

sumber foto:
https://images.app.goo.gl/Hz1iu82efnQS89NZ6

Berita Terkait