Pemerasan Warga Sipil, Dua Polisi Semarang Kena Demosi Hingga 8 Tahun

saplawfi | 18 February 2025, 04:08 am | 32 views

 

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan hukuman demosi terhadap dua oknum anggota Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, yang terbukti melakukan pemerasan terhadap warga sipil. Keputusan ini diambil setelah melalui proses persidangan yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesaksian korban serta rekam jejak pelaku dalam institusi kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyatakan bahwa KKEP menilai perilaku kedua terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela yang bertentangan dengan kode etik profesi Polri. Dalam sidang yang digelar di Semarang pada hari Senin, KKEP memutuskan untuk menjatuhkan hukuman demosi kepada Aiptu Kusno selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo selama 7 tahun.

Selain hukuman demosi, kedua oknum polisi tersebut juga dijatuhi sanksi tambahan berupa penempatan khusus selama 30 hari. Setelah menjalani masa penempatan khusus, mereka akan menjalani program pembinaan mental selama satu bulan sebagai bagian dari upaya pemulihan moral dan integritas sebagai anggota Polri.

Menurut Kombes Pol. Artanto, ada pertimbangan khusus yang membuat hukuman demosi terhadap Aiptu Kusno lebih lama dibandingkan Aipda Roy Legowo. Hal ini disebabkan oleh rekam jejak Aiptu Kusno yang sebelumnya pernah menjalani sidang etik terkait perkara penelantaran keluarga. Faktor ini menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam pemberian sanksi.

Dalam persidangan, kesaksian dari dua korban pemerasan hanya disampaikan melalui pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP). Meskipun demikian, kedua oknum polisi tersebut juga diwajibkan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada korban serta kepada institusi Polri. Permintaan maaf ini disampaikan secara langsung dalam persidangan sebagai bentuk pengakuan atas kesalahan yang telah dilakukan.

Terhadap putusan KKEP ini, baik Aiptu Kusno maupun Aipda Roy Legowo langsung menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan kepada mereka. Sikap ini menunjukkan bahwa keduanya menyadari konsekuensi hukum atas tindakan yang mereka lakukan.

Kasus ini bermula ketika kedua polisi tersebut, yang saat itu sedang dalam keadaan lepas dinas, bersama seorang warga sipil berinisial S, melakukan pemerasan terhadap dua korban yang masih berusia remaja, yakni MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) warga Semarang Utara. Kejadian tersebut terjadi di kawasan Pantai Marina Semarang saat pelaku melihat kedua korban berada di dalam mobil.

Dengan dalih menakut-nakuti korban, pelaku menuduh mereka melakukan tindak pidana yang tidak jelas, lalu meminta sejumlah uang agar korban tidak diproses secara hukum. Karena ketakutan, korban akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta kepada para pelaku.

Sumber berita dan foto:
https://m.antaranews.com/berita/4654761/dua-anggota-polrestabes-semarang-didemosi-akibat-kasus-pemerasan?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=latest_category

Berita Terkait