Notaris Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal SKIPI

saplawfi | 15 April 2025, 12:44 pm | 6 views

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam perkembangan terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi penting yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses administratif proyek tersebut.

“Pemanggilan dilakukan atas nama NH, notaris,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, NH merupakan Nedi Heryandi, seorang notaris yang akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait proses legal dan perikatan hukum antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek SKIPI. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan empat unit kapal pengawas berukuran 60 meter yang masuk dalam program SKIPI, di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP untuk tahun anggaran 2012–2016.

Kedua tersangka tersebut adalah Aris Rustandi (ARS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut dan Amir Gunawan (AMG) selaku Direktur Utama PT Daya Radar Utama, perusahaan swasta pelaksana proyek pembangunan kapal.

Menurut hasil penyelidikan sementara, proyek pengadaan kapal yang seharusnya ditujukan untuk memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia itu justru disusupi praktik penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan awal, kerugian negara yang timbul dari kasus ini ditaksir mencapai Rp61.540.127.782 (enam puluh satu miliar lima ratus empat puluh juta seratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

 

Sumber:

https://www.antaranews.com/berita/4771813/kpk-panggil-saksi-kasus-skipi-di-kementerian-kelautan-dan-perikanan

https://images.app.goo.gl/gv4S4ny3ao5z5KbG6

Berita Terkait