MA Kabulkan Gugatan 19 Warga Terkait Pinjol, Pemerintah Siapkan Langkah Strategis

saplawfi | 21 January 2025, 10:48 am | 39 views

Jakarta: Pemerintah memastikan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan 19 warga negara yang menilai pemerintah lalai dalam melindungi masyarakat dari praktik eksploitatif pinjaman online (pinjol). Langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan tersebut segera disiapkan.

“Kita sudah sepakati bahwa pemerintah tidak akan mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung ini. Jadi, pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melaksanakannya,” tegas Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, saat konferensi pers di Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril usai memimpin rapat koordinasi (rakor) pagi tadi. Rakor dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jamdatun) Kejaksaan Agung, perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Yusril menjelaskan bahwa rakor tersebut bertujuan membahas rincian langkah pemerintah setelah keluarnya putusan MA yang memenangkan gugatan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan individu terhadap Presiden, Wakil Presiden, menteri, serta sejumlah lembaga terkait. Gugatan ini didasarkan pada tuduhan kelalaian pemerintah dalam mengatur dan menindak maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Menurut Yusril, pada proses hukum sebelumnya, baik pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding, gugatan tersebut ditolak. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan para warga, menghukum pemerintah, serta menginstruksikan pelaksanaan berbagai perbaikan sistemik.

“Maka itu, pemerintah akan segera mengambil langkah strategis, termasuk menyusun regulasi yang lebih ketat terhadap pinjaman online serta menindak tegas berbagai penyimpangan yang merugikan masyarakat,” jelas Yusril.

MA Kabulkan Gugatan

Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan warga negara yang diajukan dalam bentuk Citizen Lawsuit (CSL) terkait kelalaian pemerintah melindungi masyarakat dari jerat pinjol. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor: 1206 K/Pdt/2024.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap praktik eksploitatif pinjol. Presiden dan Wakil Presiden, beserta kementerian terkait, diwajibkan menyusun aturan baru yang menjamin perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman online.

“Mahkamah Agung juga memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk bekerja sama dengan perusahaan penyedia layanan distribusi aplikasi dalam menyusun regulasi. Regulasi tersebut harus memastikan bahwa izin pendaftaran menjadi syarat mutlak bagi aplikasi peer-to-peer lending untuk dapat beroperasi di Indonesia,” ungkap Yusril.

Langkah-langkah ini diharapkan mampu menciptakan regulasi yang tidak hanya melindungi masyarakat dari bahaya pinjol ilegal, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap ekosistem digital finansial di Indonesia.

Sumber Informasi: https://www.metrotvnews.com/read/bmRCErRq-gugatan-19-warga-terkait-pinjol-dikabulkan-ma-pemerintah-siapkan-langkah-lanjutan

Berita Terkait