
Jakarta – Mungkin Anda pernah mengalami kejadian tidak menyenangkan saat berhadapan langsung dengan oknum polisi yang bertindak di luar aturan dan melanggar hukum. Misalnya, polisi yang secara tiba-tiba menggelar razia kendaraan tanpa dilengkapi surat tugas resmi, atau bahkan memaksa melakukan penilangan meskipun Anda tidak melakukan pelanggaran apa pun.
Untuk menghadapi situasi seperti ini, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan tindakan tidak profesional tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar oknum yang bersangkutan dapat diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, terdapat tiga metode utama untuk mengadukan polisi nakal. Cara yang paling formal dan membutuhkan usaha lebih adalah dengan mendatangi langsung Sentra Pelayanan Propam yang terletak di Gedung Utama Lantai 1 Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan.
Namun, bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu atau kesulitan menjangkau lokasi tersebut, terdapat opsi lain yang lebih praktis, yaitu melakukan pengaduan secara daring. Laporan bisa dikirim melalui laman resmi aduan.propam.polri.go.id, melalui email info@propam.polri.go.id, atau menghubungi Yanduan Divpropam Polri melalui telepon di nomor (021) 7218615.
Pengaduan Polisi Nakal Kini Lebih Mudah Lewat WhatsApp
Selain metode-metode yang telah disebutkan, kini masyarakat dapat mengadukan polisi nakal dengan cara yang lebih simpel, yakni melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Saluran pengaduan ini sebenarnya telah tersedia sejak Juni 2024, namun kembali disosialisasikan oleh Divisi Propam Polri pada pekan ini agar lebih banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkannya.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui akun X (Twitter) @divpropam pada Senin, 3 Februari 2025, Divisi Propam Polri menginformasikan bahwa masyarakat yang ingin menyampaikan aduan kini dapat melakukannya dengan menghubungi nomor WhatsApp 0855-5555-4141. Layanan ini beroperasi 24 jam penuh, sehingga masyarakat dapat menyampaikan keluhan kapan saja.
Lebih lanjut, Divisi Propam Polri juga mendorong masyarakat untuk menandai akun X @divpropam apabila laporan yang disampaikan melalui WhatsApp tidak segera ditindaklanjuti. Hal ini dilakukan sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas dalam menanggapi aduan masyarakat secara cepat dan tepat.
“Kepercayaanmu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik,” demikian pernyataan resmi yang dikutip dari akun X Divpropam.
Prosedur Melaporkan Polisi Nakal Lewat WhatsApp
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan melalui WhatsApp Yanduan Divpropam Polri, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Kirim pesan awal dengan mengucapkan salam, misalnya “Selamat pagi.”
Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan identitas resmi.
Setelah itu, pengadu akan menerima nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi. Simpan nomor tersebut untuk keperluan pelacakan.
Pengadu akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri secara online.
Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta.
Unggah foto KTP serta swafoto dengan KTP sebagai bukti identitas.
Jika data diri telah diisi dengan lengkap, sistem akan mengirimkan tautan formulir pengaduan yang harus diisi oleh pelapor.
Tuliskan detail pengaduan secara jelas dan lengkap melalui formulir yang telah diberikan.
Setelah mengisi laporan, pengadu akan menerima rekap input pengaduan sebagai bukti bahwa laporan telah diterima.
Untuk mengecek status perkembangan laporan, pengadu bisa kembali menghubungi nomor WhatsApp tersebut dengan mengirimkan pesan salam dan nomor registrasi laporan.
Dengan adanya layanan pengaduan melalui WhatsApp ini, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam melaporkan tindakan polisi nakal tanpa harus mengalami hambatan administratif yang berbelit-belit. Divisi Propam Polri menegaskan bahwa sistem pengaduan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan integritas kepolisian serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Sumber: https://www.tempo.co/hukum/warga-bisa-adukan-polisi-nakal-divisi-propam-polri-sediakan-nomor-wa-beroperasi-24-jam-penuh-1204312