KPK Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Perlengkapan Rumah Jabatan DPR

saplawfi | 8 March 2025, 17:28 pm | 9 views

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Salah satu tersangka yang telah diumumkan adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.

“Untuk tersangka ada tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku Pengguna Anggaran (PA) dan kawan-kawan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan pada Jumat (7/3/2025).

Meski demikian, KPK belum merinci identitas enam tersangka lainnya. Setyo menjelaskan bahwa para tersangka saat ini belum ditahan karena pihak penyidik masih menunggu hasil perhitungan resmi mengenai besarnya kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Dugaan Markup Harga dan Kerugian Negara

Kasus ini berawal dari dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR. Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa harga yang digunakan dalam proyek ini diduga jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasar.

“Kasusnya kalau nggak salah markup harga,” ujar Alexander di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/3/2024).

Hingga saat ini, KPK masih mendalami rincian jumlah anggaran yang diduga digelembungkan. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, proyek ini diketahui memiliki nilai sekitar Rp 120 miliar, sementara potensi kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan

Dalam proses hukum yang berjalan, Indra Iskandar sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas status tersangkanya. Namun, dalam perkembangannya, Indra memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas.

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidikan masih berjalan, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini guna menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Sumber berita:
https://news.detik.com/berita/d-7812429/kpk-tetapkan-sekjen-dpr-dan-6-orang-tersangka-kasus-korupsi-rumah-jabatan

Sumber foto:
https://images.app.goo.gl/cNsfnqaW1VgWhPqs8 

Berita Terkait