KPK Tangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna dalam Kasus Pencucian Uang Terkait MA

saplawfi | 25 September 2025, 06:54 am | 78 views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi penindakan. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah, terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Benar, hari ini penyidik melakukan penangkapan terhadap saudara Menas Erwin Djohansyah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (24/9).

Menurut Budi, penangkapan dilakukan di wilayah BSD, Banten. Sebelum ditangkap, Menas Erwin sudah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah. Karena sikap tidak kooperatif tersebut, penyidik KPK akhirnya menempuh langkah paksa untuk membawa yang bersangkutan. “Ya, betul dilakukan penjemputan paksa,” tambah Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, membenarkan tindakan tersebut.

Sebelumnya, pada 12 Agustus 2025, KPK sebenarnya sudah mengumumkan rencana untuk melakukan upaya paksa terhadap Menas. Namun realisasinya baru terlaksana pada 24 September 2025.

Nama Menas Erwin Djohansyah sendiri telah mencuat sejak persidangan perkara mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Desember 2023. Dalam persidangan itu, jaksa penuntut membeberkan sejumlah pemberian fasilitas mewah yang diduga berasal dari Menas kepada Hasbi. Fasilitas tersebut antara lain berupa perjalanan wisata ke Bali lengkap dengan akomodasi hotel bernilai ratusan juta rupiah bersama seorang artis.

Tidak berhenti di situ, pada 5 April 2021, Hasbi juga disebut menerima fasilitas penyewaan apartemen mewah di Frasers Residence, Jakarta, dengan nilai Rp210.100.000,00. Pemberian ini dilakukan oleh Menas selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna agar Hasbi bersedia membantu mengurus perkara perusahaan di MA.

Menas kemudian kembali memberikan fasilitas berupa penginapan di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, sebanyak dua unit kamar tipe junior suite dan executive suite dengan total nilai Rp240.544.400,00. Pada 21 November 2021, Menas kembali disebut menanggung biaya penginapan Hasbi di Novotel Cikini, Jakarta, dengan nilai Rp162.700.000.

Adapun Hasbi Hasan kini telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia terbukti menerima suap untuk mengurus perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam kasus tersebut, Hasbi menerima Rp3 miliar dari Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana, melalui perantara Dadan Tri Yudianto.

Sementara itu, Heryanto sendiri diketahui menyerahkan total dana sebesar Rp11,2 miliar kepada Dadan untuk mengurus perkara perusahaannya di tingkat kasasi MA. Dana suap tersebut kemudian sebagian dialirkan kepada Hasbi untuk memastikan putusan menguntungkan pihak debitur.

Penangkapan Menas Erwin Djohansyah menambah panjang daftar pihak yang diduga terlibat dalam skandal suap dan pencucian uang di lingkup Mahkamah Agung. KPK menegaskan akan terus mengusut keterlibatan pihak-pihak lain guna memastikan praktik korupsi di lembaga peradilan dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

 

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/kpk-tangkap-dirut-pt-wahana-adyawarna-terkait-tppu-di-ma-lt68d4ce4d455bc/?page=all

Berita Terkait