Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan penyitaan terhadap aset kripto milik Adjie, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Aset digital tersebut diketahui berada di platform perdagangan kripto PINTU, yang dikelola oleh PT Pintu Kemana Saja.
“Nanti kami lihat. Kalau memang aset itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, KPK tentu akan melakukan penyitaan sebagai bagian dari asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Langkah ini menunjukkan bahwa KPK terbuka terhadap pendekatan penyitaan terhadap aset non-konvensional, seperti aset kripto, dalam rangka menyesuaikan metode penegakan hukum dengan perkembangan teknologi dan modus pencucian uang modern. Penyitaan aset kripto merupakan bagian dari strategi follow the money yang memungkinkan penegak hukum menelusuri dan membekukan hasil tindak pidana yang telah dikonversi ke dalam bentuk digital.
Budi juga menjelaskan bahwa sebelumnya KPK telah menelisik aliran dana milik Adjie, termasuk transaksi pembelian kripto, saat memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Adjiputro, sebagai saksi pada 25 Juni 2025.
“Ya, itu didalami terkait dengan pembelian aset kripto yang dilakukan oleh Adjie di PT Pintu Kemana Saja, termasuk dugaan bahwa dana yang digunakan untuk transaksi tersebut berasal dari hasil korupsi,” kata Budi.
Untuk diketahui, PT Pintu Kemana Saja adalah perusahaan penyedia layanan perdagangan aset digital berbasis blockchain yang mengoperasikan aplikasi kripto bernama PINTU, salah satu platform exchange yang berizin dan diawasi oleh Bappebti dan Kominfo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang terjadi dalam rentang tahun 2019 hingga 2022. Mereka adalah:
- Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024
- Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024
- Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024
- Adjie, selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.
Menurut KPK, proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP dilakukan dengan cara yang menyimpang dari prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) dan diduga sarat rekayasa penilaian aset serta penggelembungan nilai akuisisi. KPK mengungkapkan bahwa nilai akuisisi mencapai Rp1,272 triliun, namun menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yakni sebesar Rp893 miliar.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dari unsur PT ASDP ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera diproses ke tahap penuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi. Sementara itu, tersangka Adjie belum dilakukan penahanan oleh KPK dengan alasan kondisi kesehatan yang saat ini masih menjadi pertimbangan penyidik.
Dalam konteks hukum acara pidana, penyitaan aset kripto oleh KPK dapat dilakukan dengan merujuk pada Pasal 39 KUHAP dan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memungkinkan aparat penegak hukum untuk menyita harta kekayaan dalam bentuk apa pun, termasuk aset digital, sepanjang dapat dibuktikan sebagai hasil tindak pidana.
Langkah KPK ini sekaligus menjadi preseden penting bahwa instrumen hukum Indonesia semakin adaptif terhadap aset digital sebagai objek tindak pidana dan alat pemulihan kerugian negara, serta menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam menutup semua celah pelarian hasil korupsi, termasuk melalui aset kripto.
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4952313/kpk-buka-peluang-sita-aset-kripto-tersangka-adjie-di-pintu

