Korporasi Jadi Subjek Hukum Pidana di KUHP Baru: Tantangan dan Implikasi bagi Dunia Usaha

saplawfi | 8 November 2025, 18:29 pm | 184 views

Mulai awal tahun 2026, Indonesia akan secara resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemberlakuan regulasi ini tidak hanya menjadi tonggak sejarah dalam reformasi hukum pidana nasional, tetapi juga membawa konsekuensi luas bagi berbagai sektor, termasuk dunia usaha. Salah satu isu yang kini menjadi sorotan utama di kalangan pelaku korporasi adalah pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi yang untuk pertama kalinya diatur secara eksplisit dalam kodifikasi hukum pidana nasional.

Menurut Agnes Wardhana, Junior Partner di PwC Legal Indonesia, kehadiran KUHP baru menandai perubahan paradigma penting dalam sistem hukum pidana Indonesia, karena korporasi kini diakui secara eksplisit sebagai subjek hukum pidana.

“Dalam KUHP baru terdapat sejumlah pasal yang secara khusus mengatur bagaimana korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Ini memang bukan hal yang sama sekali baru, tetapi baru sekarang diatur secara sistematis dalam kodifikasi hukum nasional,” jelas Agnes dalam acara Sharing Session ICCA bersama PwC Legal Indonesia bertajuk Practical Insights on Corporate Liability & Data Protection: What In-House Counsels Need to Know, Kamis (6/11/2025).

Korporasi Sebagai Subjek Pidana: Dari Regulasi Sektoral ke Kodifikasi Nasional

Pasal 45 ayat (1) KUHP baru secara tegas menyatakan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana. Meskipun konsep ini telah dikenal dalam sejumlah undang-undang sektoral sebelumnya, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Minerba, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun pengaturannya selama ini masih bersifat tersebar dan parsial.

Agnes menambahkan bahwa keberadaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi serta Peraturan Jaksa Agung No. PER-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi menjadi tonggak awal pengakuan yuridis terhadap entitas badan hukum sebagai pelaku tindak pidana.

“Melalui peraturan-peraturan itu, negara sebenarnya sudah mengakui bahwa korporasi dapat memperoleh keuntungan dari tindak pidana. Namun dalam KUHP baru, kriteria dan dasar pertanggungjawabannya kini menjadi lebih komprehensif dan sistematis,” ujarnya.

Dasar Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di KUHP Baru

Lebih lanjut, Pasal 48 KUHP baru mengatur sejumlah kualifikasi atau syarat agar korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Antara lain apabila:

  • Tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha korporasi;
  • Tindakan tersebut memberikan keuntungan yang melawan hukum bagi korporasi;
  • Tindakan tersebut diterima atau diakui sebagai kebijakan korporasi;
  • Korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan yang wajar; atau
  • Korporasi secara sadar membiarkan terjadinya tindak pidana.

Agnes menekankan bahwa pendekatan baru ini tidak hanya memperluas cakupan pelaku pidana, tetapi juga memperkuat prinsip akuntabilitas korporasi, khususnya dalam konteks tata kelola yang baik (good corporate governance).

“Jadi jika korporasi tidak melakukan pengawasan atau pembiaran terhadap pelanggaran hukum, maka secara hukum korporasi tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” paparnya.

Konsekuensi bagi Direksi dan In-House Counsel

Gery Fathurrachman, Senior Managing Associate di PwC Legal Indonesia, mengingatkan bahwa konsekuensi praktis dari pengaturan baru ini akan dirasakan langsung oleh jajaran direksi dan penasihat hukum internal perusahaan.

“Bukan untuk menakut-nakuti, tapi kalau ada laporan polisi yang menyangkut tindak pidana korporasi, bukan tidak mungkin direksi atau pengurus harus bolak-balik dimintai keterangan di kepolisian. Karena entitas yang pertama kali akan dipanggil adalah perseroan itu sendiri,” ujarnya.

Oleh karena itu, peran in-house counsel menjadi sangat vital dalam memastikan seluruh kebijakan dan operasional perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang baru. Langkah antisipatif dan sistem pengawasan internal harus diperkuat agar korporasi tidak terjebak dalam risiko pidana akibat kelalaian atau pembiaran.

Parameter Pemidanaan Korporasi: Prinsip Proporsionalitas dan Keadilan

Lebih lanjut, Pasal 56 KUHP baru mengatur bahwa pemidanaan terhadap korporasi tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, tetapi harus mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain:

  • Tingkat kerugian atau dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan;
  • Keterlibatan dan tanggung jawab pengurus;
  • Frekuensi dan lamanya tindak pidana;
  • Bentuk kesalahan dan niat pelaku;
  • Rekam jejak kepatuhan korporasi;
  • Dampak pemidanaan terhadap keberlangsungan usaha; serta
  • Tingkat kerja sama korporasi dalam proses hukum.

Dengan demikian, sistem pemidanaan dalam KUHP baru berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan keberlanjutan dunia usaha, serta mendorong korporasi agar aktif membangun mekanisme pencegahan internal.

Mitigasi Risiko dan Strategi Kepatuhan

Untuk menghindari potensi jeratan hukum pidana, Agnes menekankan pentingnya penerapan kebijakan pencegahan dan deteksi dini di lingkungan korporasi, antara lain melalui:

  • Pembentukan dan penegakan Standard Operating Procedure (SOP) yang mengatur kepatuhan hukum;
  • Penerapan sistem whistleblowing yang aman dan transparan;
  • Penjatuhan sanksi internal atas pelanggaran hukum; serta
  • Pelatihan rutin bagi karyawan, manajemen, dan vendor terkait etika bisnis dan kepatuhan hukum.

Sementara itu, Paul van der Aa, Advisor PwC Indonesia, menambahkan bahwa langkah mitigasi yang efektif juga harus mencakup pembangunan kerangka kepatuhan dan tata kelola terpadu atau Governance, Risk, and Compliance (GRC).

“Perusahaan perlu mengintegrasikan aspek kepatuhan dalam setiap pengambilan keputusan strategis, melakukan investigasi internal secara cepat saat ada dugaan pelanggaran, dan memastikan sistem pengawasan berjalan aktif,” terangnya.

Paul menegaskan, apabila perusahaan telah menunjukkan itikad baik dan melaksanakan langkah pencegahan yang wajar, maka korporasi memiliki posisi hukum yang lebih kuat bila terjadi penyimpangan oleh individu di luar kendalinya.

“Selama perusahaan telah memiliki pengendalian internal, pelatihan, dan sistem pelaporan yang efektif, maka jika ada karyawan atau pihak lain yang tetap melakukan tindak pidana secara sadar, tanggung jawab hukum tidak serta merta dibebankan pada korporasi,” jelasnya.

Menatap 2026: Saat Dunia Usaha Harus Siap dengan Paradigma Baru Hukum Pidana

Pemberlakuan KUHP baru menjadi momentum penting bagi dunia korporasi untuk memperkuat budaya kepatuhan dan integritas. Dengan korporasi kini secara eksplisit menjadi subjek hukum pidana, setiap badan usaha perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola, pengawasan, dan kebijakan hukum internalnya.

Hanya dengan fondasi kepatuhan yang kuat, korporasi dapat meminimalkan risiko pidana, menjaga reputasi hukum, serta berkontribusi terhadap penegakan hukum yang adil dan modern di Indonesia.

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/korporasi-jadi-subjek-pidana-di-kuhp-baru–in-house-counsel-perlu-bersiap-lt690d69f88c93a/?page=all

Berita Terkait