Komisi Yudisial Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Kasus Pencabulan di Papua

saplawfi | 25 March 2025, 04:28 am | 15 views

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan bebas dalam kasus pencabulan anak yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Langkah ini diambil setelah KY menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diduga dilakukan oleh hakim yang menangani perkara tersebut.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan keputusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Laporan resmi terkait kasus ini telah diterima oleh Penghubung KY Papua pada hari Selasa, 18 Maret 2025, bertempat di Kantor Penghubung KY Papua, Jayapura,” ujar Mukti Fajar dalam keterangannya.

Kasus ini menarik perhatian publik lantaran majelis hakim PN Jayapura pada 23 Januari 2025 memutuskan untuk membebaskan seorang anggota kepolisian berpangkat Brigadir Dua, yang berinisial AFH, dari dakwaan pencabulan anak. Peristiwa pencabulan itu sendiri terjadi di Keerom, Papua, pada tahun 2022. Keputusan ini memicu kontroversi, terutama karena kasus kejahatan seksual terhadap anak merupakan perkara yang seharusnya mendapatkan perhatian serius dalam proses hukum.

Mukti Fajar menegaskan bahwa KY tengah mendalami apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim dalam perkara ini. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah alasan yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan perkara tersebut. “Kami sedang mempelajari lebih lanjut bagaimana pertimbangan hakim, yang dalam putusannya menyatakan bahwa kasus ini tidak memiliki saksi,” jelasnya dalam konferensi pers pada 24 Maret 2025.

Selain itu, KY juga akan menelusuri apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan alat bukti lain dalam persidangan untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. “Misalnya, apakah telah diajukan bukti berupa visum atau alat bukti lain yang dapat memperkuat dakwaan. Dalam kasus pelecehan seksual, hakim perlu menggali fakta lebih dalam dan mempertimbangkan alat bukti yang tersedia untuk memastikan keadilan bagi korban,” tambah Mukti Fajar.

Sumber berita dan foto:
https://www.rri.co.id/hukum/1414361/ky-dalami-putusan-bebas-pencabulan-anak-pn-jayapura

Berita Terkait