Ketua PN Jaksel Terjerat Suap Rp 60 Miliar

saplawfi | 13 April 2025, 16:10 pm | 13 views

Jakarta — Dunia peradilan Indonesia kembali tercoreng. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan putusan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nilai dugaan suap yang mengalir dalam perkara ini tidak tanggung-tanggung, mencapai angka fantastis Rp 60 miliar.

Penetapan Arif sebagai tersangka diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Sabtu (12/4/2025) dini hari. Selain Arif, tiga orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), pengacara korporasi Marcella Santoso (MS), dan advokat Ariyanto (AR).

Mereka diduga kuat bersekongkol untuk “mengatur” putusan bebas murni (onslag) terhadap tiga terdakwa korporasi besar dalam perkara ekspor CPO, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Putusan lepas yang dijatuhkan pada 19 Maret 2025 itu menimbulkan kejanggalan karena bertolak belakang dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut total uang pengganti hingga belasan triliun rupiah kepada ketiga korporasi tersebut.

Pusaran Bukti: Uang Tunai, Mata Uang Asing, dan Mobil Super Mewah

Menurut penyidik, Arif Nuryanta diduga menggunakan kewenangannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, untuk mengarahkan putusan bebas terhadap ketiga korporasi. Uang suap diduga diberikan melalui perantara Wahyu Gunawan, yang kemudian dialirkan kepada Arif. Uang suap ini diberikan oleh kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto. Penyidik berhasil menemukan beberapa barang bukti, yang diantaranya:

  1. Di rumah tinggal Wahyu Gunawan, Penyidik menemukan uang tunai sejumlah SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, dan Rp 10.804.000;
  2. Di dalam mobil pribadi milik Wahyu Gunawan, ditemukan tambahan SGD 3.400, USD 600, dan Rp 11.100.000;
  3. Di rumah Ariyanto, ditemukan uang tunai senilai Rp 136.950.000;
  4. Di dalam tas pribadi Arif Nuryanta, ditemukan dua amplop coklat. Amplop pertama berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 (SGD 65.000) dan amplop kedua berisi 72 lembar uang pecahan USD 100 (USD 7.200).

Kemudian, penyidik menyita dompet milik Arif. Di mana, dalam dompet itu ada ratusan uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Ringgit Malaysia (RM) hingga rupiah. Berikut rinciannya:

  1. 23 lembar uang pecahan USD 100;
  2. 1 lembar uang pecahan SGD 1.000;
  3. 3 lembar uang pecahan SGD 50;
  4. 11 lembar uang pecahan SGD 100;
  5. 5 lembar uang pecahan SGD 10;
  6. 8 lembar uang pecahan SGD 2;
  7. 7 lembar uang pecahan Rp 100.000;
  8. 235 lembar uang pecahan Rp 100.000;
  9. 33 lembar uang pecahan Rp 50.000;
  10. 3 lembar uang pecahan RM 50 (lima puluh ringgit);
  11. 1 lembar uang pecahan RM 100;
  12. 1 lembar uang pecahan RM 5;
  13. 1 lembar uang pecahan RM 1.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita empat unit kendaraan mewah dari rumah Ariyanto, yang merupakan kuasa hukum korporasi dan diduga menjadi aktor sentral dalam distribusi dana suap. Berikut daftar kendaraan yang berhasil diamankan:

  1. Satu unit mobil Ferrari Spider;
  2. Satu unit Nissan GT-R;
  3. Satu unit Mercedes-Benz;
  4. Satu unit SUV Lexus.

Potret Arif Nuryanta: Dari Kursi Hakim Hingga Pusaran Skandal

Rekam jejak karier Arif terentang dari pengadilan-pengadilan tingkat pertama di berbagai daerah. Ia pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karawang, PN Tebing Tinggi, hingga PN Purwokerto. Salah satu perkara menonjol yang pernah ditanganinya adalah kasus unlawful killing terhadap anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek pada akhir 2020. Dalam perkara tersebut, Arif memimpin majelis hakim yang memeriksa dan mengadili dua anggota polisi aktif sebagai terdakwa, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella. Yang mengejutkan publik, meski kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, namun majelis hakim di bawah kepemimpinan Arif memutuskan untuk membebaskan keduanya dari segala hukuman pidana dengan dalih adanya alasan pembenar dan pemaaf.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3/2022).

 

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2025/04/13/04400051/profil-muhammad-arif-nuryanta-ketua-pn-jaksel-yang-diduga-terima-suap-rp-60
https://news.detik.com/berita/d-7867291/mobil-mewah-hingga-mata-uang-asing-di-pusaran-suap-hakim-rp-60-m?page=2

 

Berita Terkait