Keluarga Korban Pembunuhan Diduga Terima Uang Damai Rp 300 Juta dari Penyuap AKBP Bintoro

saplawfi | 4 February 2025, 16:21 pm | 15 views

Ayah FA (16), remaja perempuan yang menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan oleh tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, mengaku telah menerima uang perdamaian sebesar Rp 300 juta terkait kasus tersebut. FA diketahui menjadi korban kejahatan yang melibatkan kedua tersangka tersebut, yang belakangan diduga menyuap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, guna menghambat proses hukum.

“Ya, memang benar. Kami menerima uang perdamaian sebesar Rp 300 juta,” ujar ayah FA, R, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025). R menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh pengacara Arif Nugroho, disertai permintaan agar dirinya menandatangani surat perdamaian dan surat pencabutan laporan polisi.

“Dengan maksud untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Kami sepakat, lalu terlaksanalah pemberian uang tersebut,” tambah R.

Namun, mengingat kesepakatan damai tersebut dibuat setelah adanya laporan resmi ke polisi, keluarga FA menyerahkan sepenuhnya kelanjutan penyidikan kepada aparat penegak hukum. “Selanjutnya, keputusan apakah perkara ini akan dilanjutkan atau tidak sepenuhnya menjadi wewenang penyidik. Surat perdamaian sudah ditandatangani, dan untuk proses berikutnya, itu urusan pihak berwenang,” jelas pengacara R, Toni, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.

Toni mengungkapkan bahwa terdapat empat perkara yang menimpa FA, yaitu pembunuhan, persetubuhan anak di bawah umur, penggunaan senjata api, dan penyalahgunaan narkoba. “Dari keempat tindak pidana tersebut, yang kami ketahui baru dua yang sedang diproses secara hukum. Perkara yang diperiksa hari ini terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tambahnya.

Sementara itu, perkara persetubuhan anak telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan untuk dua perkara lainnya, Toni mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan proses hukumnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo diduga menyuap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, untuk menghentikan proses hukum terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap FA. Saat ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus ini karena diduga melibatkan lima personel kepolisian. Mereka adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro; eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung; eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z; Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND; dan eks Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial M.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/04/22055351/keluarga-korban-pembunuhan-terduga-penyuap-akbp-bintoro-terima-uang-damai

Berita Terkait