Kekerasan Seksual oleh Dokter PPDS di RSHS Bandung: Ini Respons Kemenkes dan Unpad!

saplawfi | 10 April 2025, 17:03 pm | 17 views

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah P, seorang dokter residen (PPDS) dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, telah memicu keprihatinan serius dari masyarakat, instansi pemerintah, serta institusi pendidikan kedokteran. Peristiwa ini tidak hanya mencoreng kredibilitas profesi medis, tetapi juga mengundang kritik terhadap sistem pengawasan dan seleksi di institusi pendidikan kedokteran dan rumah sakit pendidikan.

Bermula dari laporan viral di media sosial pada awal April 2025, dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien ini terungkap ke publik. Pesan yang tersebar menunjukkan bahwa korban diberi obat bius, dan diduga aksi tersebut terekam CCTV. Pelaku berinisial PAP, yang diketahui berusia 31 tahun dan merupakan residen anestesi, ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat sejak 23 Maret 2025. Kejahatan ini diduga dilakukan dengan modus berpura-pura melakukan pemeriksaan darah pada pertengahan Maret di salah satu ruangan lantai 7 RSHS.

Bagaimana Respon Kementerian Kesehatan RI?
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) secara resmi menyatakan keprihatinan dan penyesalan yang mendalam atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Sebagai bentuk respons cepat, Kemenkes segera mengajukan permohonan kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) atas nama pelaku. Pencabutan STR ini merupakan langkah penting karena secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang dimiliki pelaku, sehingga yang bersangkutan tidak lagi memiliki legalitas untuk menjalankan praktik kedokteran dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Indonesia. Langkah administratif ini sekaligus menjadi tindakan etik dan profesional yang menegaskan bahwa pelanggaran serius seperti kekerasan seksual tidak hanya ditindak secara pidana, tetapi juga harus dijatuhi sanksi tegas dalam ranah etik profesi kedokteran.

Bagaimana Respon Pihak Unpad?

Dari sisi institusi pendidikan, Universitas Padjadjaran telah secara resmi memberhentikan Priguna Anugerah P dari statusnya sebagai mahasiswa PPDS. Selain itu, Unpad menyatakan akan mengevaluasi menyeluruh kegiatan PPDS, khususnya di bidang anestesi yang selama ini beroperasi di RSHS Bandung. Evaluasi ini mencakup dialog langsung dengan para residen, peninjauan sistem pengawasan internal, serta penjadwalan ulang proses pembelajaran agar tidak mengganggu mahasiswa lain yang tidak terlibat dalam kasus ini. Dalam situasi ini, Unpad juga mengambil langkah strategis dengan memindahkan sebagian peserta PPDS ke rumah sakit jejaring, termasuk rumah sakit milik Unpad sendiri, sebagai bentuk perlindungan akademik dan psikologis bagi mahasiswa yang tidak bersalah.

Langkah Unpad untuk menonaktifkan sementara program PPDS anestesi di RSHS juga mendapat dukungan dari Kementerian Kesehatan. Namun, pihak universitas juga menekankan pentingnya menjaga kelangsungan pendidikan mahasiswa lainnya agar mereka tidak menjadi korban sekunder dari kasus yang dilakukan individu. Oleh karena itu, proses relokasi peserta PPDS dilakukan seiring dengan inspeksi langsung oleh pihak rektorat untuk memastikan kelayakan dan kesiapan institusi penerima.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2025/04/09/20351401/dokter-ppds-pemerkosa-keluarga-pasien-sudah-diberhentikan-dari-unpad
https://www.detik.com/jabar/berita/d-7862908/unpad-evaluasi-ppds-buntut-kasus-dokter-priguna
https://images.app.goo.gl/7zBWTyXACmnzB18g6

Berita Terkait