Kejati Sumut Tetapkan Mantan Konsultan Pengawas sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo

saplawfi | 14 October 2025, 06:27 am | 67 views

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dua unit kapal tunda milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp92 miliar, kini terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara ini, yakni seorang mantan konsultan pengawas proyek berinisial RS. Dengan penetapan tersebut, RS menjadi tersangka ketiga setelah sebelumnya penyidik menetapkan BS, selaku Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya periode 2020–2021, serta HAP, yang menjabat sebagai Direktur Teknik PT Pelindo periode 2018–2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan terhadap RS dilakukan pada Senin, 13 Oktober 2025. Dalam keterangan resminya, Husairi menyampaikan bahwa hasil penyidikan menemukan adanya perbuatan dan peran aktif dari RS dalam proses pengadaan kapal tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka RS pada periode tahun 2016–2020 menjabat sebagai Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI-Persero). Dalam proyek ini, RS juga bertindak sebagai konsultan pengawas pada kegiatan pengadaan dua unit kapal tunda yang menjadi objek perkara,” ujar Husairi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon pada Selasa (14/10/2025).

Lebih lanjut, Husairi menuturkan bahwa RS kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan guna kepentingan penyidikan lanjutan dan memastikan proses hukum berjalan efektif. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alasan objektif maupun subjektif sesuai ketentuan hukum acara pidana.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan tidak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga untuk mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau melarikan diri dari proses hukum,” jelas Husairi.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2 x 1.800 HP dengan nilai proyek mencapai Rp135 miliar yang ditandatangani antara PT Pelindo I (Persero) dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) untuk periode 2019–2021. Dana proyek tersebut bersumber dari Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pelindo I pada pos investasi fisik tahun 2018, 2019, dan 2020.

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek jauh dari spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak. Progres pembangunan kapal tidak sesuai dengan tahapan pekerjaan yang semestinya, sementara pembayaran tetap dilakukan tanpa memperhitungkan capaian fisik sebenarnya. Akibatnya, berdasarkan hasil audit dan penyidikan Kejaksaan, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp92 miliar.

Kejati Sumut menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini, baik dari unsur perusahaan pelaksana proyek, konsultan pengawas, maupun pejabat internal Pelindo yang terlibat dalam proses pengadaan.

Sumber: https://medan.kompas.com/read/2025/10/14/113221378/bikin-negara-rugi-rp-92-m-eks-konsultan-pengawas-jadi-tersangka-baru-proyek

Berita Terkait