Kejati Bengkulu Selidiki Dugaan Pelanggaran Hukum Dua Perusahaan Tambang, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah

saplawfi | 4 July 2025, 10:21 am | 57 views

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap dua perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Bengkulu Tengah. Kedua perusahaan tersebut, yakni PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ), diduga melakukan serangkaian pelanggaran hukum yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam aktivitas pertambangan. Dalam proses penyidikan awal, Kejati Bengkulu telah memeriksa dua saksi kunci yang memiliki keterkaitan erat dengan kegiatan operasional PT RSM.

“Kemarin kami telah memeriksa dua saksi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Ratu Samban Mining. Pemeriksaan ini kami lakukan untuk menggali kebenaran terkait dugaan perbuatan melawan hukum serta potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak perusahaan,” ujar Danang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (4/7/2025).

Menurut Danang, sejak awal lokasi pertambangan yang dikelola oleh kedua perusahaan tersebut telah menimbulkan tanda tanya besar. Selain diduga melanggar ketentuan hukum, perizinan administratif mereka juga dinilai tidak memenuhi persyaratan yang berlaku. Namun, hingga kini Kejati Bengkulu belum dapat mengungkapkan secara rinci hasil temuan karena proses penyidikan masih berjalan.

“Untuk saat ini, kami belum bisa memaparkan secara detail karena masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan lebih lanjut. Proses penyidikan terus kami lakukan secara profesional dan mendalam,” imbuhnya.

Sebagai langkah memastikan akurasi dugaan kerugian negara, tim penyidik Kejati Bengkulu telah melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP), ahli lingkungan, serta tim scientific evidence guna melakukan perhitungan potensi kerugian dan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tersebut. Berdasarkan hasil sementara, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Hasil sementara menunjukkan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Namun angka ini masih bisa berkembang karena masih dalam proses verifikasi dan pendalaman lebih lanjut,” terang Danang.

Selain memeriksa saksi dari pihak luar, penyidik juga telah memeriksa dua pejabat penting dari PT Tunas Bara Jaya, yakni Bebby Hussy selaku Komisaris dan Julius Shoh selaku Direktur perusahaan tersebut. Keduanya menjalani pemeriksaan secara maraton selama belasan jam di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu pada Kamis (3/7/2025). Mereka dimintai keterangan mendalam terkait struktur perizinan, sistem operasional, hingga dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah melakukan langkah tegas dengan menggeledah kantor PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya pada Jumat (20/6/2025). Penggeledahan pertama berlangsung di kantor PT RSM sekitar pukul 12.00 WIB selama tiga jam, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di kantor PT TBJ. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan alat bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan adanya kepastian hukum serta melindungi keuangan negara dari praktik-praktik yang merugikan. Pihak Kejati juga membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak terkait lainnya jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan keterlibatan oknum di luar dua perusahaan tersebut.

“Apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain, baik dari instansi pemerintah, swasta, maupun individu tertentu, kami tidak akan ragu untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Danang.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2025/07/04/163839578/kejati-bengkulu-usut-tambang-batu-bara-bermasalah-potensi-rugi-ratusan

Berita Terkait