Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh. Ketiga tersangka tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya berinisial TR, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya berinisial S, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya berinisial TM.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, terhitung mulai Rabu (13/8/2025) hingga 1 September 2025. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, menjelaskan bahwa penahanan ini didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Apabila kepentingan pemeriksaan belum selesai, maka penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari,” ujar Ali Akbar dalam konferensi pers di kantor Kejati Aceh.
Dalam konferensi pers tersebut, Kejati Aceh juga memamerkan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp 17 miliar yang telah disita dari para tersangka. Uang tersebut diduga berasal dari dana program PSR yang diselewengkan.
Ali Akbar menegaskan bahwa langkah penahanan sangat penting dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan, sekaligus mencegah potensi intervensi maupun ancaman yang dapat dilakukan oleh para tersangka. “Kekhawatiran ini sangat beralasan, mengingat posisi S sebagai anggota DPRK Aceh Jaya dan TR sebagai Sekda Kabupaten Aceh Jaya yang memiliki pengaruh di lingkungan pemerintahan daerah. Diduga akan ada intervensi dan ancaman antara sesama tersangka atau kepada saksi-saksi, sehingga dapat menghambat jalannya proses penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, yang diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, dan berbagai dokumen terkait pelaksanaan program PSR di Kabupaten Aceh Jaya.
Program PSR yang menjadi objek perkara ini bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan disalurkan kepada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat untuk periode tahun anggaran 2019 hingga 2023. Program ini seharusnya bertujuan membantu petani kelapa sawit dalam meremajakan kebun mereka guna meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan industri sawit rakyat. Namun, menurut hasil penyidikan, sebagian besar dana yang dialokasikan justru diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan S, TM, dan TR sebagai tersangka,” tegas Ali Rasab dalam keterangan tertulisnya kepada media di Banda Aceh, Jumat (8/8/2025). Berdasarkan perhitungan awal penyidik, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 38,4 miliar.
Kejati Aceh menyatakan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skandal penyalahgunaan dana PSR tersebut. Penyidik juga akan mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat aliran dana ke pihak-pihak di luar daerah atau ke kepentingan politik tertentu.

