Kejaksaan Amankan DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi

saplawfi | 5 February 2025, 01:18 am | 14 views

JAKARTA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat ditemui awak media pada Selasa (4/2/2025), mengungkapkan bahwa buronan yang diamankan bernama Fathur Rachman. Ia ditangkap pada Senin (3/2/2025) di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, tanpa perlawanan. Harli menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja keras tim yang melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan buronan tersebut.

“Fathur Rachman merupakan buronan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Pid.Sus/2018. Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar lima puluh juta rupiah. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Harli.

Dalam proses penangkapan, Fathur Rachman bersikap kooperatif, sehingga pengamanan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa insiden. Saat ini, terdakwa untuk sementara waktu dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna menjalani proses administrasi sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan sesuai putusan pengadilan.

Lebih lanjut, Harli menyampaikan bahwa Jaksa Agung terus menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Hal ini dilakukan guna memastikan eksekusi hukum dapat berjalan efektif dan memberikan efek jera. “Kami menghimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan di negeri ini,” tegasnya.

Penangkapan Fathur Rachman ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para buronan lainnya bahwa upaya penegakan hukum tidak akan pernah berhenti. Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk terus memburu dan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi demi menciptakan Indonesia yang bersih dan berintegritas.

Sumber: https://rri.co.id/hukum/1302820/kejaksaan-amankan-dpo-perkara-tindak-pidana-korupsi

Berita Terkait