
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mendalami keterkaitan antara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dalam perkara lain di luar dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya. Kejagung menyatakan bahwa hubungan antara keduanya masih belum terungkap secara rinci.
“Itu juga yang akan didalami. Tadi Pak Dirdik (Direktur Penyidikan) sudah menyampaikan bahwa informasi yang diterima penyidik baru sebatas adanya permintaan LR (pengacara Lisa Rahmat) kepada ZR (Zarof Ricar) untuk memperkenalkan kepada ketua itu (Rudi Suparmono),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan. Pernyataan tersebut menanggapi kemungkinan relasi antara ZR dan RS dalam penanganan perkara lain secara bersamaan.
Harli juga menambahkan bahwa hubungan Zarof dengan Rudi sejauh ini diduga melibatkan pihak ketiga, yaitu Kuasa Hukum Ronald Tannur. Kejagung akan menelaah lebih lanjut apakah ada perkara lain yang juga melibatkan Rudi Suparmono.
“Sejauh ini, informasi masih sebatas itu. Kami akan mendalami lebih lanjut untuk mengetahui apakah keduanya sudah lama saling mengenal atau memiliki hubungan tertentu,” kata Harli.
“Kita lihat nanti apakah ada indikasi keterlibatan dalam kasus lain. Yang jelas, ini dalam kapasitas RS sebagai ketua,” tambahnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar sebelumnya menjelaskan bahwa Lisa Rahmat, Kuasa Hukum Ronald Tannur, menghubungi Zarof Ricar untuk dipertemukan dengan Rudi Suparmono pada Maret 2024. Tujuan pertemuan itu adalah menentukan hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.
“Tersangka LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan dengan RS, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, untuk memastikan hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur,” kata Abdul dalam konferensi pers di Gedung Kejagung.
Abdul mengungkapkan bahwa Zarof menghubungi Rudi melalui pesan WhatsApp dan menyampaikan permintaan Lisa untuk bertemu. Pertemuan antara Lisa dan Rudi kemudian berlangsung di ruang kerja Ketua PN Surabaya. Dalam pertemuan itu, Lisa memastikan nama-nama majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selanjutnya, Lisa kembali menemui Rudi untuk meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim. Rudi kemudian menyampaikan kepada Erintuah bahwa ia akan ditunjuk sebagai ketua, dengan Mangapul dan Heru sebagai anggota.
“Pada tanggal 5 Maret 2024, Rudi bertemu dengan Erintuah dan mengatakan bahwa atas permintaan LR, Erintuah akan menjadi Ketua Majelis Hakim,” ungkap Abdul.
Surat penetapan majelis hakim tersebut dikeluarkan pada hari yang sama, ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama Rudi Suparmono. Proses ini terbilang tidak biasa karena pelimpahan perkara sudah dilakukan sejak 22 Februari 2024, tetapi majelis hakim baru ditetapkan 12 hari kemudian.
Pihak Kejagung memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya perkara lain yang melibatkan kedua pejabat tersebut dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Sumber berita: https://news.detik.com/berita/d-7732803/kejagung-usut-ada-tidaknya-eks-ketua-pn-surabaya-zarof-ricar-main-kasus-lain