Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi KUR BRI Ciamis, Negara Rugi Rp 9,1 Miliar

saplawfi | 26 June 2025, 04:05 am | 58 views

Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Satuan Intelijen dan Reformasi Internal (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buron kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman periode 2021–2023, berinisial Asep Janu Purnama. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, di kawasan Jakarta. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 9,1 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar. “Saat ditangkap, tersangka AJP bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti,” ujar Harli.

Usai penangkapan, tersangka Asep Janu Purnama langsung diamankan dan sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diserahkan kepada tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menangani perkara tersebut.

Dalam pengembangan perkara, Asep bukanlah satu-satunya tersangka. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, perkara ini juga menjerat Fandu Eka Resik, yang merupakan mantri atau petugas lapangan di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis. Fandu diduga menjadi aktor utama dalam skema korupsi ini.

Dari hasil penyidikan, pada periode 2021–2023, Fandu memprakarsai dan mengatur pengajuan fasilitas KUR/KUPRA secara fiktif di BRI Unit Sudirman Cabang Ciamis. Ia bekerja sama dengan tujuh orang perantara atau calo, yakni Asep Janu Purnama, Hendra alias Gomes, Indra Cahya Nugraha, Mega Tina Purnama, Dede Tia, Bidi, dan Yusuf Maliki Muharam Djohan. Para calo ini bertugas mencari orang-orang yang bersedia meminjamkan identitasnya untuk pengajuan KUR/KUPRA, dengan iming-iming komisi sebesar 10 persen dari dana yang dicairkan.

Modus operandi yang dijalankan tergolong terstruktur. Berdasarkan data persidangan, Asep Janu Purnama berhasil mengumpulkan 109 debitur fiktif dalam rentang waktu 2022 hingga Juni 2023, dengan total plafond pinjaman yang mencapai Rp 4,8 miliar, dengan masing-masing pinjaman berkisar antara Rp 35 juta hingga Rp 50 juta.

Selain Asep, calo lainnya juga berhasil merekrut debitur fiktif dengan nominal bervariasi. Hendra alias Gomes merekrut 98 debitur dengan total plafond Rp 3,7 miliar. Indra Cahya Nugraha mendapatkan 16 debitur dengan nilai pinjaman total Rp 645 juta. Mega Tina Purnama merekrut 5 debitur dengan total pinjaman Rp 170 juta. Kemudian Dede Tia berhasil mendapatkan 8 debitur dengan plafond Rp 380 juta. Adapun Bidi dan Yusuf masing-masing mendapatkan 3 debitur dengan total plafond pinjaman Rp 110 juta dan Rp 150 juta.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa dari total pencairan pinjaman KUR/KUPRA yang diajukan secara fiktif tersebut, Fandu Eka Resik menikmati hasil sebesar Rp 5,6 miliar, sementara Asep Janu Purnama memperkaya diri sendiri dengan bagian senilai Rp 4,1 miliar. Skema ini tidak hanya melibatkan penyalahgunaan jabatan, tetapi juga memperlihatkan persekongkolan sistematis antara oknum perbankan dan pihak-pihak luar untuk menguras dana yang seharusnya dialokasikan bagi pelaku usaha riil.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi yang memanfaatkan skema kredit usaha rakyat, yang pada dasarnya bertujuan untuk mendorong perekonomian rakyat kecil. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara.

Sumber: https://www.tempo.co/hukum/kejaksaan-agung-tangkap-buron-kasus-korupsi-kur-1815282

https://images.app.goo.gl/AwXRnMvHjmiZPECbA

Berita Terkait