
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Panitera tersebut diduga menerima uang suap sebesar 10 ribu dolar Singapura.
“Terkait Siswanto, di dalam pemeriksaan saksi dan persidangan, terungkap bahwa Siswanto diduga menerima uang sebesar 10 ribu dolar Singapura dalam kapasitasnya sebagai panitera,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Selasa (14/1/2025) malam.
Abdul Qohar menegaskan bahwa apabila alat bukti mencukupi, tidak menutup kemungkinan siapapun yang terlibat dalam perkara ini akan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan panitera ini terungkap dari keterangan hakim Erintuah Damanik. Dalam pemeriksaannya, Erintuah mengungkap bahwa panitera menerima bagian dari uang suap senilai 10 ribu dolar Singapura.
“Menurut keterangan ED (Erintuah Damanik), uang senilai 140 ribu dolar Singapura itu dibagi menjadi 38, 36, dan 36 ribu untuk para hakim. Sisanya, 30 ribu dolar Singapura, dialokasikan 20 ribu untuk RS (Ketua PN Surabaya) dan 10 ribu untuk S (Siswanto, panitera),” terang Harli dalam penjelasannya.
Harli menekankan bahwa keterangan tersebut masih berupa pernyataan sepihak dari Erintuah. Namun, Kejagung akan terus mendalami bukti-bukti yang ada untuk memastikan kebenarannya.
Sebelumnya, Harli juga menyebutkan bahwa Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, diduga mendapatkan bagian sebesar 20 ribu dolar Singapura. Uang suap tersebut diketahui diberikan oleh ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui hakim Erintuah Damanik. Namun, Harli menambahkan bahwa uang tersebut belum sepenuhnya diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan.
“Sejumlah uang suap, termasuk 20 ribu dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya dan 10 ribu dolar Singapura untuk Siswanto selaku panitera, masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik dan belum diserahkan kepada pihak-pihak terkait,” kata Harli.
Eks Ketua PN Surabaya Ditahan
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi kini ditahan di Rutan Salemba.
“Terhadap tersangka RS, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” ujar Abdul Qohar.
Penangkapan terhadap Rudi dilakukan di Palembang. Setelah itu, ia langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penangkapan pagi tadi, RS diterbangkan dari Palembang ke Jakarta dan tiba di Halim. Berdasarkan bukti yang cukup, RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ini,” tambah Abdul Qohar.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan praktik suap yang terstruktur di lingkup peradilan. Kejagung memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, demi menjaga integritas hukum dan keadilan.
Sumber foto dan berita: https://news.detik.com/berita/d-7732788/kejagung-dalami-panitera-pn-surabaya-dapat-sgd-10-ribu-di-kasus-ronald-tannur