Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,98 Triliun di Kemendikbudristek

saplawfi | 31 May 2025, 16:10 pm | 5 views

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan laptop untuk mendukung digitalisasi pendidikan nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada kurun waktu 2019 hingga 2022.

Program pengadaan tersebut merupakan bagian dari skema bantuan pemerintah berupa penyediaan peralatan pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yang tercatat menyedot anggaran negara dalam jumlah besar, yakni mencapai total Rp 9,982 triliun. Proyek ini dibiayai melalui dua sumber utama, yakni sebesar Rp 3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin, 26 Mei 2025, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini ditangani oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Fokus utama dari proses penyidikan adalah mengusut adanya dugaan praktik pemufakatan jahat yang diduga melibatkan sejumlah pihak, baik dari unsur kementerian maupun rekanan, dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.

Menurut Harli, hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi bahwa sejumlah oknum secara sadar dan terencana telah mengarahkan tim teknis untuk menyusun kajian teknis yang berpihak, yaitu dengan merekomendasikan penggunaan perangkat laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook). Rekomendasi tersebut kemudian dijadikan dasar pengambilan keputusan dalam pengadaan peralatan teknologi pendidikan pada tahun anggaran 2020.

Padahal, berdasarkan dokumen evaluasi internal Kemendikbudristek sebelumnya, penggunaan Chromebook dinilai tidak optimal dan kurang kompatibel dengan kondisi objektif infrastruktur pendidikan di banyak wilayah Indonesia. Pada tahun 2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) diketahui telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook di sejumlah daerah. Hasil uji coba menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak dapat digunakan secara maksimal akibat ketergantungannya pada koneksi internet yang stabil dan cepat, sementara akses internet di berbagai daerah terpencil di Indonesia masih terbatas dan tidak merata.

Berdasarkan temuan teknis tersebut, tim teknis semula telah merekomendasikan agar spesifikasi pengadaan laptop disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan, yaitu menggunakan sistem operasi Windows yang lebih fleksibel dan tidak terlalu bergantung pada konektivitas daring. Namun, rekomendasi ini belakangan diabaikan dan digantikan dengan kajian teknis baru yang tetap memaksakan penggunaan sistem operasi Chrome, meskipun telah terdapat catatan negatif terkait efektivitasnya.

Harli juga menegaskan bahwa berdasarkan temuan awal yang menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara dan persekongkolan dalam pengambilan keputusan pengadaan, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 20 Mei 2025.

Meskipun demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengungkap secara resmi identitas para pihak yang diduga terlibat atau bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan difokuskan pada pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek.

Kejaksaan Agung juga menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, demi memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan serta sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dalam sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan hak dasar masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.

 

Sumber: https://www.tempo.co/hukum/kejagung-usut-kasus-dugaan-korupsi-pengadaan-laptop-rp-9-9-triliun-di-kementerian-pendidikan-1593429

Berita Terkait