Kasus Suap AKBP Bintoro Masuk Penyelidikan Pidana Usai Sidang Etik

saplawfi | 7 February 2025, 22:51 pm | 17 views

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan sejumlah pihak lainnya akan segera dilakukan oleh kepolisian. Hal ini menyusul putusan pemecatan AKBP Bintoro dalam sidang etik yang berlangsung di Polda Metro Jaya.

Sebelum sidang etik ini, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo—tersangka kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur—telah melaporkan dugaan penyuapan tersebut melalui laporan polisi. Laporan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke ranah pidana.

“Terkait perkembangan kasus ini, aspek pidananya juga sedang berproses karena ada laporan polisi yang masuk. Saat ini, proses itu sedang berjalan,” ujar Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2).

Kompolnas berharap agar kepolisian segera menindaklanjuti aspek pidana dalam kasus yang menjerat AKBP Bintoro. Pasalnya, dalam sidang kode etik, peristiwa dugaan suap ini telah dijelaskan secara detail, termasuk bagaimana mekanisme dan aliran dana dalam kasus tersebut.

“Sidang kode etik sudah memberikan gambaran lengkap mengenai peristiwa ini. Jika proses pidana dilanjutkan, tinggal menambahkan sekitar 30-40 persen lagi dari informasi yang sudah ada, sehingga kasusnya bisa segera bergulir,” tambahnya.

Dalam sidang etik, majelis komisi etik memutuskan bahwa AKBP Bintoro dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, ia juga diwajibkan meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan akibat perbuatannya.

Namun, AKBP Bintoro menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut. Sementara itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus dugaan penyuapan ini, yang diduga melibatkan beberapa anggota kepolisian lainnya.

Mereka yang terlibat dalam kasus ini, selain AKBP Bintoro, adalah:

AKBP Gogo Galesung – Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
AKP Ahmad Zakaria – Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
ND – Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
AKP Mariana – Eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
Sejak 25 Januari 2025, sebagian dari mereka telah ditempatkan dalam tahanan khusus (patsus) di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah organisasi pengawas kepolisian, Indonesia Police Watch (IPW), mengeluarkan rilis resmi terkait perkara tersebut. Rilis tersebut didasarkan pada gugatan perdata yang diajukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap AKBP Bintoro serta beberapa anggota kepolisian lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/08/05230001/usai-sidang-etik-pidana-kasus-suap-akbp-bintoro-akan-langsung-diselidiki-

Berita Terkait