
Kasus pembunuhan seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernama Juwita (23), yang diduga dilakukan oleh seorang anggota TNI AL berinisial Kelasi Satu J, telah mengundang perhatian publik. Keluarga korban dan tim kuasa hukum menemukan indikasi bahwa sebelum dibunuh, korban sempat mengalami kekerasan seksual. Selain itu, terdapat dugaan kuat bahwa pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana.
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, perkenalan antara Juwita dan tersangka terjadi pada September 2024 melalui media sosial. Seiring waktu, komunikasi mereka berlanjut hingga pada periode 25-30 Desember 2024, tersangka meminta korban untuk memesan kamar hotel di Banjarbaru dengan alasan kelelahan setelah kegiatan. Namun, saat berada di kamar tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada 22 Maret 2025, tepat pada hari di mana jasad Juwita ditemukan. Jenazahnya ditemukan di tepi jalan Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, dalam kondisi mengenaskan, dengan luka lebam di bagian leher. Awalnya, ada dugaan bahwa korban mengalami kecelakaan tunggal, namun hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa korban kemungkinan besar telah menjadi korban pembunuhan.
Kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa Juwita sempat memberitahukan kejadian pelecehan seksual kepada kakak iparnya pada 26 Januari 2025. Bahkan, ia juga menunjukkan bukti berupa video pendek berdurasi lima detik yang memperlihatkan tersangka dalam kondisi setelah melakukan aksinya.
Dugaan pembunuhan berencana semakin kuat dengan ditemukannya beberapa fakta berikut:
- Tersangka membeli tiket pesawat atas nama orang lain, diduga untuk menghilangkan jejak.
- Identitas KTP tersangka dihancurkan.
-
Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka yang tidak sesuai dengan kecelakaan lalu lintas.
Tersangka telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin setelah diserahkan oleh Denpomal Balikpapan pada 28 Maret 2025.
Juwita Akan Menikah dengan Tersangka
Fakta lain yang mencuat dalam penyelidikan adalah bahwa Juwita ternyata telah dilamar oleh tersangka Jumran, anggota Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan. Namun, terdapat kejanggalan dalam prosesi lamaran tersebut. Kakak Juwita, Subpraja Ardinata, mengungkap bahwa dalam acara lamaran, Jumran tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh ibunya serta kakaknya.
“Posisi lamaran itu, yang bersangkutan (Kelasi J) tidak hadir, diwakilkan oleh ibunya dan abangnya,” kata Subpraja, Kamis (27/3/2025). Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan keluarga, mengingat pernikahan adalah ikatan yang seharusnya didasarkan pada keterbukaan dan kehadiran kedua belah pihak. Akibatnya, pihak keluarga tidak benar-benar mengenal sosok maupun pribadi Jumran.
Keluarga sempat mempersiapkan pernikahan Juwita dan Jumran yang direncanakan berlangsung pada Mei 2025. Namun, tragedi ini membuat rencana tersebut tak pernah terwujud. Sebelumnya, diberitakan bahwa Juwita ditemukan tewas di pinggir jalan kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025). Awalnya, kematiannya diduga akibat kecelakaan tunggal. Namun, hasil penyelidikan dan autopsi mengungkap bahwa ia sebenarnya menjadi korban pembunuhan oleh kekasihnya sendiri.
Hingga kini, keluarga dan rekan-rekan jurnalis terus mengawal kasus ini agar pelaku mendapat hukuman setimpal. Mereka berharap agar proses hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel demi tegaknya keadilan bagi Juwita. Kasus ini juga menjadi momentum bagi perlindungan terhadap jurnalis yang kerap menghadapi ancaman dan tindak kekerasan dalam menjalankan tugasnya.
Tuntutan Transparansi Proses Hukum
Meskipun tersangka telah ditetapkan, pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya mempertanyakan transparansi penyelidikan. Salah satu kejanggalan yang mereka soroti adalah pelaksanaan gelar perkara secara tertutup tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kuasa hukum keluarga, Oriza Sativa, menyayangkan sikap penyidik yang melarang pihak keluarga dan kuasa hukum untuk menghadiri proses tersebut. Selain itu, pihak keluarga juga merasa bahwa komunikasi dengan aparat penegak hukum tidak berjalan dengan baik. Padahal, sebelumnya pihak kepolisian dan TNI AL telah berjanji untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional.
Aksi Solidaritas Jurnalis
Kasus ini mendapat perhatian luas dari komunitas jurnalis. Pada 29 Maret 2025, ratusan jurnalis menggelar aksi solidaritas di halaman Ditreskrimum Polda Kalsel. Mereka menuntut keadilan bagi Juwita dan mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Beberapa rekan kerja Juwita menegaskan pentingnya pengawalan kasus ini. Mereka berharap agar Denpom TNI AL Banjarmasin dapat menangani kasus ini dengan profesional dan transparan, sehingga tidak ada upaya untuk menutupi atau mengaburkan fakta.
Sumber berita:
https://www.antaranews.com/berita/4749233/keluarga-oknum-tni-al-diduga-2-kali-rudapaksa-jurnalis-kalsel
https://www.kompas.com/kalimantan-timur/read/2025/04/02/070700388/jurnalis-juwita-dibunuh-oknum-tni-al-kuasa-hukum-temukan?page=all#page2
Sumber foto:
https://images.app.goo.gl/7FWp6zn8gaC3HKd69