Kasus Korupsi Pengadaan Tanah di Kulonprogo: Makelar MS Ditahan dengan Kerugian Negara Rp3,29 Miliar

saplawfi | 5 February 2025, 23:43 pm | 14 views

Kejati DIY menetapkan seorang makelar berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Sindutan, Kabupaten Kulonprogo, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,29 miliar.

MS ditahan setelah statusnya sebagai saksi naik menjadi tersangka pada tanggal 4 Februari 2025, dan penahanan ini dilakukan untuk menghindari MS melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

Kasus ini bermula dari rapat pada tanggal 21 Juli 2016 yang merekomendasikan Dapera dan YAKKAP I untuk membeli tanah di sekitar Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Pengurus YAKKAP I bertemu dengan makelar berinisial MS untuk meninjau lokasi dan melakukan negosiasi harga. Namun, proses ini tidak berjalan secara transparan dan adil. Sebelum melakukan apraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP), pengurus YAKKAP I telah menentukan nilai tanah terlebih dahulu setelah ada kesepakatan harga dengan MS.

Apraisal yang dilakukan oleh KJJP hanya berfungsi sebagai formalitas untuk membuat harga tanah terlihat wajar. Padahal, nilai tanah yang sebenarnya telah ditentukan oleh pengurus YAKKAP I dan MS. Ini menunjukkan bahwa ada kesepakatan rahasia antara pengurus YAKKAP I dan MS untuk menentukan harga tanah yang tidak wajar.

YAKKAP I telah mengeluarkan dana sebesar Rp9,38 miliar untuk membeli tujuh bidang tanah, tetapi tanah yang diperoleh hanya seluas 5.689 meter persegi. Ini berarti bahwa YAKKAP I telah membayar harga yang terlalu tinggi untuk tanah yang diperoleh. Perbedaan antara harga yang dibayar dan nilai tanah yang sebenarnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.292.925.000,00.

Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber berita:
https://m.antaranews.com/berita/4629293/kejati-diy-tahan-tersangka-korupsi-pengadaan-tanah-di-kulon-progo?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=latest_category

Sumber foto:
https://images.app.goo.gl/xJJfnqDPJyn5TCKq7

Berita Terkait