Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng: Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Dipanggil Penyidik

saplawfi | 17 February 2025, 07:51 am | 34 views

Mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025, di Bareskrim Polri.

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa Prasetyo Edi telah menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut. Menurut Arief, berdasarkan hasil komunikasi dengan penyidik, Prasetyo berjanji akan memenuhi panggilan dan tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga saat ini, tidak ada perubahan dalam jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, Prasetyo Edi dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 10 Februari 2025. Namun, politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Penyidik akhirnya menyetujui permintaan tersebut dan menetapkan tanggal baru untuk pemeriksaan, yakni Senin, 17 Februari 2025.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Prasetyo Edi dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi dalam penyelidikan kasus ini. Ia menegaskan bahwa penyidik ingin menggali lebih dalam terkait peran Prasetyo dalam perkara tersebut. Cahyono juga mengungkapkan bahwa pemanggilan ini telah dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum (JPU), mengingat nama Prasetyo sempat disebut oleh saksi dalam persidangan terkait kasus ini.

Lebih lanjut, Cahyono menjelaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi ini mengalami hambatan sehingga proses hukumnya berjalan lebih lambat dari yang diharapkan. Salah satu faktor yang menyebabkan keterlambatan ini adalah adanya upaya hukum dari pihak-pihak terkait yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap status hukum dalam kasus ini.

“Kami kembali meningkatkan penyidikan terhadap salah satu aspek hukum dalam perkara ini, khususnya terkait dugaan penyuapan. Sebelumnya, telah diajukan gugatan praperadilan atas kasus penyuapan ini. Namun, putusan praperadilan tersebut menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO),” jelas Cahyono.

Dengan pemeriksaan yang dijadwalkan ulang ini, diharapkan penyidik dapat menggali lebih lanjut informasi yang diperlukan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber berita:

https://www.inews.id/news/megapolitan/politikus-pdip-prasetyo-edi-diperiksa-terkait-kasus-korupsi-lahan-cengkareng-hari-ini/all

Sumber foto:

https://images.app.goo.gl/J9CwMVy9VQqh72f38

Berita Terkait