
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya akan menggelar sidang kode etik terhadap eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, beserta sejumlah anggota lainnya pada Jumat, 7 Februari 2025. Sidang ini digelar sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus hukum, di mana para terduga pelanggar diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian, serta Muhammad Bayu, yang diketahui merupakan anak dari Bos Prodia.
“Bidpropam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar pada hari Jumat nanti, tanggal 7 Februari 2025,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, kepada para wartawan dalam keterangan pers yang disampaikan pada Senin, 3 Februari 2025.
Lebih lanjut, Ade Ary mengungkapkan bahwa selain AKBP Bintoro, terdapat satu anggota lainnya yang juga diduga terlibat dalam kasus ini. Anggota tersebut berinisial M, yang diketahui merupakan mantan Kepala Unit (Kanit) di Polres Metro Jakarta Selatan. Dengan demikian, total ada lima personel kepolisian yang akan segera menjalani sidang etik guna mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Sidang ini diharapkan dapat menjadi langkah tegas dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas di lingkungan kepolisian.
Terduga pelanggar ada lima orang. Empat di antaranya dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus), sementara satu orang tidak dilakukan patsus, yaitu saudari M, yang merupakan mantan Kanit di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya kepada awak media.
Selain AKBP Bintoro dan saudari M, terdapat tiga anggota lainnya yang juga terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini. Mereka adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial G, yang turut bertanggung jawab dalam pengawasan operasional di satuannya saat dugaan pelanggaran terjadi. Kemudian ada Z, yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, diduga memiliki peran aktif dalam praktik penyalahgunaan wewenang tersebut. Sementara itu, tersangka kelima adalah ND, yang menjabat sebagai Kepala Subunit (Kasubnit) Resmob di lingkungan yang sama.
Kelima personel ini diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho alias Bastian, dan Muhammad Bayu, anak dari seorang pengusaha ternama, Bos Prodia. Sidang kode etik yang akan digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya ini bertujuan untuk mengungkap peran masing-masing terduga pelanggar, serta menegakkan prinsip-prinsip disiplin dan profesionalisme di tubuh kepolisian. Penempatan khusus yang dijatuhkan kepada empat dari lima anggota tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan mereka tidak memiliki akses terhadap kewenangan operasional selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sumber : https://wartakota.tribunnews.com/2025/02/04/kasus-dugaan-pemerasan-anak-bos-prodia-akbp-bintoro-cs-jalani-sidang-etik-7-februari-2025