
SAP Lawfirm mengapresiasi keberhasilan Kapolda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus oknum bawahannya yang melakukan pemerasan terhadap warga Malaysia.
Polri menindak tegas anggota yang terlibat pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sudah 3 anggota polisi dipecat dalam kasus ini.
Tiga anggota yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan adalah Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, Kasubdit III Dirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful. Ketiganya dipecat melalui sidang etik.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat dalam sidang etik pada Selasa (31/12/2024). Sementara AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY) dipecat dalam sidang etik pada Kamis (2/1/2025) kemarin. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (2/1).
Tindakan yang diambil oleh Polri dan Kapolda Metro Jaya ini menjadi preseden bagus bagi Polri dimana Polri berani mengambil tindakan tegas bagi oknum yang nakal.
Kapolda Kenapa Kasus Agus Warmon Mandek sudah 2 Tahun?
Keberhasilan Polri dan Kapolda dalam menuntaskan kasus DWP diharapkan mengalir ke kasua laporan agus warmon yang sudah hampir 2 (dua ) tahun ini mandek di Polda Metro Jaya. Padahal SAP Lawfirm dan Agus Warmon telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR pada hari Senin, 18 November 2024 dengan pimpinan Rapat Ketua Komisi III Bapak Dr. Habiburokhman, S.H., M.H dengan agenda pembahasan Dugaan Kriminalisasi Sdr Agus Warmon oleh Polda Metro Jaya (Korban Keganasan Debt Collector oleh Oknum TNI – Polisi tapi dijadikan Tersangka oleh Jatanras Polda Metro Jaya) dan penanganan kasus tindak pidana kekerasan, pengeroyokan, penculikan, penyekapan dan perampasan kemerdekaan oleh RP (Sipil), Kapten SY (Oknum TNI), Serda FI (Oknum TNI), dan AKP TN terhadap Agus Warmon yang berjalan mandek.
Komisi III meminta Polres Metro Jakarta Timur untuk menindaklanjuti Laporan Polisi No: STTLP/B/4376/VII/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA terkait dugaan perampasan kemerdekaan Pasal 333 KUHP oleh RP dkk terhadap Agus Warmon dan Laporan No: 642/II/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA terkait pasal 170 KUHP yang ditangani oleh Resmob Polda Metro Jaya. Kejadian penganiayaan, penculikan, penyekapan, dan penyiksaan terjadi pada tanggal 2 Februari 2023, yang artinya sudah hampir 2 tahun dari kejadian, RP yang diduga otak dari tindak kekerasan tersebut belum ditetapkan menjadi tersangka, padahal menurut Komisi III DPR RI bahwa 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan RP sudah lebih dari cukup.
Komisi III bahkan meminta Polda Metro Jaya untuk berhati-hati dalam memeriksa laporan karena adanya dugaan rekayasa dalam proses pemeriksaan laporan terhadap Sdr. Agus Warmon oleh Unit 3 Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya dan tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Dalam hal ini jika ini tidak diusut tuntas maka Komisi III akan membentuk Panitia Kerja. Komisi III juga menerima masukan dari Agus Warmon agar diadakan gelar khusus di Wassidik Mabes Polri terhadap perkara di Jantanras ini untuk dibuka seterang-terangnya dugaan kriminalisasi oleh penyidik.
Keberanian Kapolda Metro Jaya dan Polri untuk memecat oknum Direktur Narkoba dan bawahannya, diharapkan dapat menular dalam kasus Agus Warmon ini. Kapolda diharapkan berani untuk menuntaskan dan menetapkan RP selaku otak dan dalang penganiayaan, penculikan dan pengeroyokan terhadap Agus Warmon untuk dijadikan sebagai tersangka. Bahkan Kapolri telah menegaskan tidak perlu viral dulu baru dituntaskan, tetapi Polri harus responsif terhadap laporan masyarakat.