
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Lisa Rachmat, pengacara terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, dengan pidana penjara selama 14 tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa Lisa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain itu, Lisa juga dinyatakan terlibat dalam permufakatan jahat untuk melakukan percobaan penyuapan terhadap majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Dalam tuntutan tersebut, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Lisa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan tersebut tercantum dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
Tak hanya pidana pokok, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Lisa berupa kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Dalam hal denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Berdasarkan uraian dalam surat tuntutan, penyuapan terhadap tiga hakim PN Surabaya dilakukan Lisa bersama dengan ibu terdakwa, Meirizka Widjaja, dengan total uang suap senilai Rp 1.000.000.000 dan 308.000 dolar Singapura. Ketiga hakim yang menerima suap tersebut adalah Erintuah Damanik selaku ketua majelis, serta dua hakim anggota yaitu Mangapul dan Heru Hanindyo.
Suap diberikan secara bertahap selama proses persidangan berlangsung di PN Surabaya, dengan maksud dan tujuan agar terdakwa Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum. Dakwaan terhadap Ronald diketahui terkait dugaan pembunuhan terhadap Dini Sari, kekasihnya, yang menimbulkan sorotan publik luas.
Lebih lanjut, dalam praktik penyuapan tersebut, Lisa tidak bekerja sendiri. Ia disebut mendapat bantuan dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang berperan sebagai perantara dalam menjalin komunikasi antara Lisa dengan Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono. Zarof diketahui memiliki akses informal terhadap sejumlah pejabat pengadilan dan memanfaatkan kedekatan tersebut untuk mengatur skenario suap demi membebaskan Ronald.
Upaya penyuapan itu pun berhasil. Majelis hakim PN Surabaya akhirnya menyatakan Ronald Tannur bebas (vrijspraak) dari seluruh dakwaan pembunuhan yang diajukan oleh jaksa. Putusan tersebut kemudian memicu polemik dan investigasi internal, yang akhirnya menyeret Lisa ke proses hukum sebagai tersangka penyuapan terhadap aparat peradilan.