Jaksa Agung: ‘Blending’ Bensin Bukan Bagian dari Kebijakan Pertamina

saplawfi | 9 March 2025, 03:34 am | 9 views

Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina, sub-holding, serta kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023, tidak berkaitan dengan kebijakan resmi PT Pertamina. Ia menekankan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pemaparannya, Burhanuddin mengungkapkan bahwa terdapat praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang seharusnya memiliki kadar oktan RON 92, namun diubah menjadi RON 90 melalui proses pencampuran.

“Bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM dengan spesifikasi RON 92, tetapi yang diterima adalah BBM dengan kualitas lebih rendah, yakni RON 88 atau RON 90,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BBM tersebut kemudian disimpan di depo milik PT Orbit Terminal Merak sebelum dilakukan proses pencampuran (blending) dan akhirnya didistribusikan ke pasaran.

Tindakan Oknum, Bukan Kebijakan Pertamina

Burhanuddin memastikan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan kebijakan resmi Pertamina, melainkan merupakan ulah segelintir oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, serta tindakan tersebut tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina,” ujarnya.

Jaksa Agung juga menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam upaya membersihkan badan usaha milik negara (BUMN) dari praktik-praktik koruptif. Ia berharap langkah ini dapat memperbaiki tata kelola di tubuh Pertamina serta mendorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergisitas dan kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam rangka bersih-bersih BUMN. Ini bertujuan untuk menjadikan Pertamina sebagai perusahaan yang menerapkan tata kelola yang baik,” jelasnya.

Tidak Ada Intervensi, Murni Penegakan Hukum

Burhanuddin juga menegaskan bahwa dalam penyidikan kasus ini, tidak ada intervensi dari pihak manapun. Ia menekankan bahwa Kejaksaan Agung menjalankan tugasnya secara independen dalam rangka mendukung visi Indonesia 2045.

“Perlu saya tegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Ini murni penegakan hukum untuk mendukung Asta Cita pemerintahan menuju Indonesia 2045,” tegasnya.

Daftar Tersangka dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah

Saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari enam petinggi sub-holding Pertamina dan tiga pihak swasta. Mereka adalah:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
  8. MK – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  9. EC – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Kejagung Pastikan BBM yang Beredar Sesuai Standar

Burhanuddin juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap kualitas BBM yang saat ini beredar di pasaran. Ia menegaskan bahwa Pertamina telah memastikan produk BBM yang tersedia bagi masyarakat tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami pastikan bahwa produk yang saat ini beredar di masyarakat telah sesuai standar. Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kualitas bahan bakar yang mereka gunakan,” tutupnya.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7809831/jaksa-agung-nyatakan-blending-bensin-tak-terkait-kebijakan-pertamina

Berita Terkait