Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Ginting. Bobby menegaskan dirinya menghormati proses hukum dan bersedia memberikan keterangan jika diminta oleh KPK.
“Ya, namanya proses hukum ya, kita bersedia saja ya, jadi, bersedia saja (diperiksa KPK),” kata Bobby saat ditemui awak media di kantornya, Senin (30/6/2025). Ia menekankan bahwa seluruh pejabat dan aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut harus siap memberikan keterangan secara terbuka kepada KPK, terlebih jika berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam proyek tersebut. “Apalagi kalau tadi katanya ada (dugaan) aliran uang, saya rasa semua di sini, di Pemprov, kalau ada aliran uangnya ke seluruh jajaran, bukan hanya ke sesama, apakah ke bawahan atau ke atasan, kalau ada aliran uangnya, ya wajib memberikan keterangan,” tegasnya.
Namun, ketika disinggung mengenai kemungkinan aliran dana yang mengarah kepadanya, Bobby memilih untuk tidak menjawab secara spesifik. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan. “Tudingan tadi (diproses) hukum saja, nanti dilihat,” ujarnya singkat.
Bobby juga mengaku prihatin atas terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Topan Ginting. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah berulang kali mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjauhi praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. “Ya, yang pasti semua (korupsi) peluang terbuka. Saya sampaikan, sebaik-baiknya sistem yang kita lakukan, yang pasti kita harus bisa mengontrol diri. Kita harus bisa mawas diri, kita diberi amanah,” katanya.
Namun demikian, Bobby mengakui bahwa masih terdapat oknum di lingkungan pemerintahannya yang gagal menjaga integritas meskipun telah diperingatkan. “Nah, (karena memiliki) wewenang ini kadang-kadang orang suka lalai atas tanggung jawabnya atas wewenangnya. Jadi, kita selalu mengingatkan, jangan korupsi. Bahkan kemarin sudah kita sampaikan jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu,” ungkapnya.
Topan Ginting merupakan pejabat ketiga dari jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang terjerat kasus korupsi selama masa kepemimpinan Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumut. “Ini OPD kami yang ketiga yang jadi tersangka dalam tindakan korupsi. Ini Pak Topan di OTT oleh KPK. Tentu kami sangat menyayangkan. Kami dari pemerintah provinsi menghargai keputusan dan kebijakan hukum dari KPK,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kelima tersangka tersebut adalah Topan Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumut; RES, Kepala UPTD Gunung Tua; HEL, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); KIR, Direktur Utama PT DNG; dan RAY, Direktur PT RN.
Dalam OTT yang digelar Kamis (26/6/2025), KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee terkait proyek pembangunan jalan tersebut. “Kami mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek tersebut,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (28/6/2025).
Asep menjelaskan, OTT ini terbagi dalam dua klaster besar. Klaster pertama berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait proyek-proyek yang dikerjakan oleh KIR dan RAY di lingkungan Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Sumatera Utara.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik rasuah tersebut. Bobby Nasution menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Sumatera Utara.

