
Hingga saat ini, eksekusi hukuman mati terhadap ratusan terpidana masih tertunda akibat sejumlah kendala yang dihadapi pemerintah. Salah satu kendala utama adalah jika terpidana hukuman mati merupakan Warga Negara Asing (WNA).
“Sejauh ini, ada hampir 300 terpidana mati yang seharusnya dieksekusi, tetapi eksekusi tersebut belum dapat dilaksanakan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Burhanuddin menjelaskan bahwa mayoritas WNA yang dijatuhi hukuman mati adalah mereka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Namun, pelaksanaan eksekusi menghadapi hambatan diplomatik karena banyak negara asal terpidana menolak atau menyatakan keberatan terhadap hukuman mati bagi warga negaranya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kejaksaan Agung terus melakukan koordinasi secara intensif dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Namun, Burhanuddin mengakui bahwa tantangan diplomatik dalam melaksanakan eksekusi terhadap WNA sangat kompleks.
“Kami pernah berdiskusi dengan Menteri Luar Negeri saat itu, Ibu Retno Marsudi. Beliau mengatakan bahwa pemerintah Indonesia masih berusaha untuk mendapatkan keanggotaan di beberapa organisasi internasional, dan jika eksekusi mati dilakukan, Indonesia berisiko mendapatkan tekanan dari komunitas internasional,” ungkap Burhanuddin.
Selain itu, Burhanuddin menyoroti bahwa eksekusi terhadap WNA juga dapat berdampak pada warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menghadapi hukuman di luar negeri. Ia mencontohkan kasus terpidana mati asal Tiongkok yang ada di Indonesia.
“Saya pernah menanyakan kepada Bu Menteri, bagaimana jika WN Tiongkok dieksekusi di sini? Mengingat di sana eksekusi mati masih berlaku. Apa jawabannya? ‘Pak, kalau orang Tiongkok dieksekusi di sini, orang kita yang ada di sana juga berisiko dieksekusi’,” jelasnya.
Burhanuddin menekankan bahwa meskipun Kejaksaan telah menuntut hukuman mati terhadap para terpidana, realisasi eksekusinya menghadapi hambatan besar yang tidak mudah diselesaikan.
“Jadi memang sangat melelahkan. Kami sudah berusaha menuntut hukuman mati, tetapi pada akhirnya eksekusinya tetap sulit untuk dilaksanakan. Ini menjadi salah satu problematika besar yang kami hadapi,” pungkasnya.
Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1526359/13/jaksa-agung-sebut-300-terpidana-mati-masih-belum-dieksekusi-1738846951