Surabaya – Tindak penipuan dengan modus menjalankan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal terus memakan korban. Terbaru, seorang mantan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, berinisial RPA, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan BAY, pecatan pegawai outsourcing Pemkot Surabaya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan, membenarkan bahwa RPA kini telah menyandang status tersangka dan diduga terlibat dalam aksi penipuan yang menyasar para pelaku UMKM di wilayah Benowo, Surabaya. “Benar, sudah ditetapkan tersangka,” ujar Bobby saat dikonfirmasi pada Minggu (22/6/2025).
RPA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan karena diduga berperan aktif dalam komplotan yang menipu puluhan pelaku UMKM dengan modus pinjol tanpa bunga. Akibat perbuatan mereka, para korban mengalami kerugian finansial yang cukup besar, diperkirakan mencapai ratusan juta Rupiah.
Kasus ini bermula ketika 14 pedagang UMKM di Kelurahan Sememi melaporkan dugaan penipuan yang mereka alami. Para pedagang itu awalnya diundang oleh BAY ke Kantor Kelurahan Sememi dengan dalih mengikuti sosialisasi program kredit usaha yang diklaim sebagai program resmi Pemkot Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, para korban diminta untuk menyerahkan ponsel mereka dengan alasan akan didaftarkan dalam program pinjaman online tanpa bunga.
Namun tanpa sepengetahuan para pedagang, BAY dan RPA justru mengajukan pinjaman online atas nama mereka dan mencairkan dana tanpa menyerahkannya kepada para pemilik akun. Mirisnya, para pedagang inilah yang kemudian dibebani kewajiban untuk membayar angsuran pinjaman yang uangnya tidak pernah mereka terima.
Tidak hanya di Sememi, kasus serupa juga dialami oleh sembilan pedagang UMKM di Kecamatan Pakal. Dengan modus yang nyaris identik, para korban di kawasan tersebut menderita kerugian hingga Rp 93,5 juta. Mereka juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya dan mendorong agar para pelaku segera diproses hukum secara tuntas.
“Awalnya hanya BAY yang ditetapkan sebagai tersangka pada April lalu. Namun setelah penyelidikan lebih lanjut, RPA juga ikut terseret dan baru-baru ini statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ungkap salah satu warga Benowo yang menjadi korban.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran pinjaman berbunga rendah, terlebih jika mengatasnamakan program pemerintah tanpa verifikasi yang jelas.

