Eks Ketua PN Surabaya Diduga Terima SGD 63 Ribu dalam Kasus Bebasnya Ronald Tannur

saplawfi | 14 January 2025, 23:24 pm | 18 views

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur. Dalam perkara ini, Rudi diduga menerima suap sebesar 63 ribu dolar Singapura.

“Rudi diduga menerima 20 ribu dolar Singapura melalui tersangka ED (Erintuah Damanik) dan tambahan 43 ribu dolar Singapura yang diberikan langsung oleh Lisa (Penasehat Hukum Ronald Tannur),” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Abdul Qohar menjelaskan, aliran uang tersebut berasal dari dua sumber, yakni hakim Erintuah Damanik dan Lisa Rahmat, yang bertindak sebagai penasehat hukum Ronald. Namun, temuan ini berkembang lebih jauh setelah penyidik menemukan uang tambahan yang nilainya jauh lebih besar dalam proses penggeledahan.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan uang dengan total mencapai Rp 21 miliar. Angka ini jauh melampaui jumlah yang diduga diterima oleh tersangka sebelumnya. Kami akan menyelidiki lebih dalam untuk mengetahui sumber dari uang tersebut,” jelas Abdul Qohar.

Rudi Suparmono kini menghadapi dakwaan atas pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal yang mengatur mengenai gratifikasi.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi, serta beberapa pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Abdul Qohar.

Secara rinci, Rudi diduga melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 12B, Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejagung memastikan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk menyelidiki sumber aliran dana yang ditemukan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan unsur peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip integritas dan keadilan.

Sumber foto dan berita: https://news.detik.com/berita/d-7732759/eks-ketua-pn-surabaya-diduga-dapat-sgd-63-ribu-di-kasus-bebasnya-ronald-tannur

Berita Terkait