Dua Pegawai Visi Law Office Diperiksa KPK Terkait TPPU SYL

saplawfi | 15 April 2025, 12:27 pm | 11 views

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam rangkaian penyidikan yang terus berlanjut, KPK memanggil dua orang pegawai firma hukum Visi Law Office untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (15/4/2025).

“Pemanggilan dilakukan atas nama RRN (Reyhan Rezki Nata) karyawan swasta; dan SN (Salsa Nabila), karyawan swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Pemanggilan ini dilakukan setelah KPK melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025), yang berlokasi di Jakarta. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan hasil tindak pidana. Pemeriksaan terhadap keduanya dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK dan berkaitan langsung dengan dugaan aliran dana mencurigakan dari SYL ke firma hukum tersebut.

“Barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik sudah diamankan untuk dianalisis lebih lanjut,” ujar Tessa pada Kamis (20/3/2025).

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa tim penyidik mencurigai adanya pembayaran jasa hukum kepada Visi Law Office yang berasal dari dana hasil korupsi yang dilakukan SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

“Visi Law Office ini di-hire oleh SYL sebagai penasihat hukumnya saat proses hukum berjalan. Kami menduga bahwa dana hasil korupsi digunakan SYL untuk membayar jasa firma hukum tersebut,” terang Asep di hadapan wartawan di Gedung Merah Putih.

Sebagai catatan, Visi Law Office bukanlah nama asing dalam dinamika hukum Indonesia. Firma hukum ini pernah menjadi sorotan publik karena dihuni oleh sejumlah mantan pejabat dan aktivis antikorupsi, di antaranya Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK yang dikenal vokal dalam isu reformasi kelembagaan penegakan hukum, serta Donal Fariz, advokat dan eks aktivis ICW. Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK, juga diketahui sempat bergabung di firma tersebut.

Visi Law Office pernah tercatat sebagai kuasa hukum Kementerian Pertanian, termasuk mendampingi SYL ketika kasus dugaan korupsi di kementerian tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Fakta ini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik dalam mengurai kemungkinan adanya aliran dana haram untuk kepentingan pembelaan hukum pribadi. Hingga saat ini, KPK terus mendalami dugaan TPPU SYL, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementan. 

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4771841/kpk-panggil-dua-pegawai-visi-law-office-terkait-kasus-tppu-syl
https://images.app.goo.gl/3sCb8vn4mQYrgq2R6

Berita Terkait