Dua Anggota Polres Sumbawa Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Narkoba

saplawfi | 17 June 2025, 00:17 am | 1 views

Sumbawa – Dua anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Pemecatan dilakukan setelah keduanya terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang mencoreng citra kepolisian.

Kepala Polres Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagus Nyoman Gede Junaidi, memimpin langsung pelaksanaan upacara PTDH yang digelar secara terbuka di halaman Mapolres Sumbawa pada Senin pagi. Upacara tersebut menjadi simbol ketegasan dan komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin internal dan integritas moral anggotanya.

“Upacara PTDH ini bukan hanya seremoni semata, melainkan bukti nyata bahwa Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, apalagi yang berkaitan dengan narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga profesionalisme dan integritas institusi,” ujar Junaidi dalam sambutannya.

Meski kedua anggota yang dipecat tidak menghadiri upacara tersebut, Junaidi menegaskan bahwa proses dan keputusan pemberhentian tetap sah dan mengikat. “Hadir atau tidak saat apel, tetap kami laksanakan PTDH, karena keputusan ini merupakan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya tegas.

Adapun dua personel yang diberhentikan berinisial Aipda R dan Bripka SS. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan putusan internal, Aipda R terbukti sebagai pengguna narkotika, sedangkan Bripka SS didapati berperan sebagai pengedar. Kedua pelanggar tersebut kini tengah menjalani proses hukum pidana sesuai dengan perbuatannya.

Kapolres menyampaikan bahwa langkah ini bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri, khususnya di jajaran Polres Sumbawa, agar tidak bermain-main dengan narkoba atau bentuk pelanggaran berat lainnya.

“Pemecatan ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota. Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa. Kita sebagai aparat penegak hukum tidak hanya dituntut untuk menegakkan aturan di luar, tapi juga harus bersih di dalam,” imbuhnya.

Ia juga menekankan bahwa status sebagai anggota Polri mengharuskan setiap individu tunduk pada aturan, kode etik profesi, serta menjunjung tinggi sumpah jabatan. Kapolres mengingatkan bahwa seorang abdi negara tidak bisa bertindak semaunya sendiri karena harus senantiasa berpijak pada norma hukum dan etika profesi.

“Menjadi polisi bukan sekadar profesi, tapi panggilan untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Maka setiap tindakan anggota harus mencerminkan nilai-nilai tersebut,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Junaidi mengimbau seluruh personel Polres Sumbawa agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam pelanggaran etik maupun perbuatan melawan hukum. Ia mengaku sangat menyayangkan terjadinya pelanggaran berat oleh anak buahnya, namun menegaskan bahwa institusi harus tetap tegak lurus dalam menegakkan aturan.

“Saya sangat menyayangkan ada personel kami yang harus diberhentikan secara tidak hormat. Namun demikian, ini adalah bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota,” tutupnya.

 

Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4902881/dua-anggota-polres-sumbawa-dipecat-karena-kasus-narkoba

Berita Terkait