Butuh Ketegasan Panglima TNI dalam Kasus Agus Warmon

saplawfi | 4 January 2025, 05:23 am | 26 views

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan kalau oknum prajurit TNI yang kini telah diamankan terbukti terlibat kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Merak- Tangerang, maka bakal ditindak tegas. Kata Panglima, yang bersangkutan bukan cuma bakal dipecat. Tapi, lanjut Agus, oknum prajurit TNI AL tersebut harus dipenjara atas perbuatannya itu.

“Kalau terbukti dipecat dan penjara,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto angkat bicara terkait dengan kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Merak – Tangerang yang diduga melibatkan oknum prajurit TNI.

Danpuspom TNI menegaskan, saat ini terduga pelaku sudah diamankan oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal). Kendati demikian Yusri tidak merinci secara detail terkait dengan jumlah pelaku yang telah diamankan oleh Polisi Militer tersebut.

Kenapa Kasus Agus Warmon Mandek?

Berbeda dengan kasus diatas, sepertinya kasus Agus Warmon yang diduga dikeroyok, diculik, dipukuli dan  ditelanjangi oleh oknum TNI atas suruhan oknum pengusaha berinisial RP. Kasus ini terjadi pada tanggal 2 Februari 2023 tetapi semua laporan di Pomdam Jaya dan Polda Metro Jaya mandek.

Masalah ini bahkan sudah dibawa oleh SAP Lawfirm bersama Agus Warmon ke DPR Komisi III. Komis III DPR RI di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024) telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan keluarga Agus Warmon. 

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru meminta kasus dugaan penganiayaan pada pengusaha Agus Warmon dapat diusut tuntas. Ia pun meminta kasus yang dinilai sebagai premanisme tersebut untuk dapat diperdalam.

Agus mengadukan permasalahannya kepada Komisi III DPR RI. Didampingi kuasa hukumnya, ia menceritakan kronologi dan sampai sejauh mana ia mencoba untuk mendapat keadilan atas kasus yang menimpanya.

“Kita ingin kasus ini diselesaikan dengan baik dan setuntas-tuntasnya. Kita ingin kejadian seperti ini tak terulang lagi di republik ini, apalagi melibatkan lembaga negara yang tugasnya mengamankan kemanan nengara,” ujar Gus Falah.

Pada kesempatan ini SAP Lawfirm menginginkan ketegasan Panglima TNI, Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus Agus Warmon dan menangkap pelaku utama penganiayaan, penculikan dan pengeroyokan tanggal 2 Februari 2023 tersebut.

Berita Terkait