Jakara – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya perjudian daring (online), dengan mengungkap jaringan judi online internasional yang beroperasi secara masif dan sistematis di Indonesia. Jaringan ini diketahui terafiliasi dengan server luar negeri, yakni Kamboja dan China, serta menjalankan aktivitas ilegal melalui berbagai platform digital.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan yang dilakukan secara serentak di empat wilayah berbeda, yakni Bogor dan Bekasi di Jawa Barat, Tangerang di Banten, dan Denpasar di Bali, penyidik berhasil mengamankan sebanyak 22 orang tersangka. Para tersangka memiliki peran beragam dalam sindikat ini, mulai dari operator lapangan, pengelola server, hingga admin keuangan yang berfungsi sebagai pengatur aliran dana.
“Sebanyak 22 orang tersangka yang diamankan terdiri dari operator, pengelola server, dan admin keuangan,” ujar Djuhandhani saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Bareskrim merinci bahwa para tersangka menggunakan dua domain utama untuk menjalankan praktik judi daring, yakni Tanjung899 dan Akasia899. Kedua situs tersebut dikendalikan dari luar negeri dan memiliki afiliasi langsung dengan jaringan agen judi online di China dan Kamboja. Dalam menjalankan modus operandi-nya, para pelaku merekrut pelaksana teknis di Indonesia yang bertugas menyebarkan promosi melalui aplikasi WhatsApp menggunakan ribuan kartu perdana yang telah didaftarkan.
Setiap hari, para operator dikabarkan mampu memproduksi hingga 500 akun WhatsApp palsu, yang digunakan untuk menyebarkan ribuan pesan broadcast berisi ajakan untuk bergabung dalam situs judi online. Pesan tersebut umumnya mengandung iming-iming kemudahan dalam deposit, proses pencairan kemenangan (withdraw) yang cepat, dan bonus-bonus menarik lainnya.
Selain WhatsApp, para pelaku juga memanfaatkan grup Telegram sebagai sarana koordinasi, berbagi data nomor ponsel calon korban, serta mengelola omzet yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Untuk menyamarkan hasil kejahatan, para pelaku menggunakan rekening nominee (atas nama pihak lain), serta memanfaatkan mata uang kripto (cryptocurrency) yang dicairkan melalui berbagai payment gateway, seolah-olah berasal dari transaksi jual beli barang sah.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik turut menyita berbagai barang bukti yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana, antara lain 354 unit ponsel, 23 unit CPU komputer, satu unit mobil, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, satu unit modem, hingga 18 kartu ATM.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:
-
Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta;
-
Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 43 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar;
-
Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Brigjen Djuhandhani menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang terus dilakukan Polri untuk menindak tegas pelaku kejahatan digital lintas negara yang mengancam keamanan sosial, ekonomi, dan moral masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran judi online, karena selain ilegal, kegiatan tersebut juga seringkali berujung pada penipuan dan kerugian finansial.

